Pemerintah Kabupaten Solok menggelar rapat koordinasi sekaligus sosialisasi program labelisasi rumah penerima bantuan sosial (bansos) tahun 2026. Program ini ditujukan untuk memastikan penyaluran bantuan lebih tepat sasaran, akurat, dan transparan.
Kegiatan berlangsung di Gedung C Sekretariat Daerah Kabupaten Solok, Rabu (15/4/2026). Rapat dibuka Bupati Solok Jon Firman Pandu dan dihadiri unsur Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta wali nagari se-Kabupaten Solok.
Dalam sambutannya, Jon Firman Pandu menyatakan program labelisasi rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi bagian dari strategi percepatan pengentasan kemiskinan di daerah. Ia menyebutkan, sebanyak 14.518 rumah penerima bansos di Kabupaten Solok akan melalui proses labelisasi.
“Program ini menjadi langkah konkret untuk memastikan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran. Selain itu, juga sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat,” ujar Jon.
Menurutnya, labelisasi tidak hanya berfungsi sebagai identifikasi penerima bantuan, tetapi juga sebagai sarana kontrol sosial untuk mencegah potensi penyimpangan dalam penyaluran bansos. Dengan adanya labelisasi, masyarakat diharapkan dapat ikut mengawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan.
“Dengan adanya labelisasi, masyarakat bisa ikut mengawasi. Ini penting agar tidak terjadi penyalahgunaan, sekaligus menjadi motivasi bagi penerima untuk terus berupaya meningkatkan kesejahteraan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Solok Desmalia Ramadhanur mengatakan kegiatan rapat koordinasi dan sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi dari tingkat pemerintah daerah hingga nagari dalam pelaksanaan program. “Kami ingin memastikan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama, sehingga pelaksanaan di lapangan berjalan efektif dan sesuai dengan tujuan program,” ujarnya.

