Pemerintah Kota (Pemko) Padang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Senin (30/3/2026). Penyerahan dilakukan tepat waktu sebagai bagian dari upaya mendorong pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Dokumen LKPD diserahkan Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir kepada Kepala Bidang Pemeriksaan Sumbar I Roni Altur, yang mewakili Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumbar. Kegiatan berlangsung di Aula Lantai IV Kantor BPK Perwakilan Sumbar dan disaksikan Gubernur Sumbar Mahyeldi, sejumlah kepala daerah se-Sumatera Barat, serta tim pemeriksa BPK.
Maigus mengatakan kepatuhan menyerahkan LKPD tepat waktu merupakan langkah konkret Pemko Padang untuk meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran daerah. Ia menyebut langkah tersebut sejalan dengan program unggulan pemerintah kota.
“Sesuai arahan Bapak Wali Kota Fadly Amran, kita bertekad mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, yang juga sejalan dengan Progul Padang Amanah,” ujar Maigus.
Didampingi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Raju Minropa, Maigus juga menyampaikan harapan agar capaian tata kelola keuangan dapat dipertahankan. Ia menyebut, apabila kembali diraih, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) akan menjadi yang ke-13 secara total dan ke-12 kali berturut-turut sejak tahun anggaran 2014.
Sementara itu, Roni Altur mengapresiasi enam pemerintah daerah di Sumatera Barat, termasuk Kota Padang, yang menyerahkan LKPD tepat waktu. Menurutnya, ketepatan waktu mencerminkan keseriusan dan profesionalisme pemerintah daerah.
“Ketepatan waktu ini menunjukkan komitmen yang baik. Selanjutnya, BPK akan langsung melakukan pemeriksaan terperinci terhadap laporan yang telah disampaikan,” kata Roni.
Roni menambahkan, penyerahan LKPD unaudited merupakan tahap awal dalam proses audit BPK sebelum penerbitan opini resmi. Opini tersebut menjadi indikator untuk menilai tingkat transparansi dan akuntabilitas keuangan setiap daerah.
Berdasarkan jadwal, hasil pemeriksaan atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2025 dijadwalkan diumumkan pada akhir Mei 2026.

