Pemkot Bengkulu Serahkan LKPD 2025 ke BPK Perwakilan Bengkulu untuk Diaudit

Pemkot Bengkulu Serahkan LKPD 2025 ke BPK Perwakilan Bengkulu untuk Diaudit

Pemerintah Kota Bengkulu menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu. Penyerahan dilakukan Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi di kantor BPK Perwakilan Bengkulu, Jalan Adam Malik KM 8, Kota Bengkulu, Selasa (31/3/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Dedy didampingi Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Medy Pebriansyah serta Pelaksana Tugas Inspektur Kota Bengkulu. Penyerahan LKPD merupakan kewajiban tahunan pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama satu tahun anggaran.

Dokumen yang diserahkan berstatus unaudited atau belum melalui pemeriksaan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan ditelaah oleh tim auditor BPK untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar akuntansi pemerintahan dan ketentuan pengelolaan keuangan negara.

LKPD 2025 memuat sejumlah komponen, antara lain laporan realisasi anggaran, neraca keuangan daerah, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan. Dokumen ini menjadi dasar bagi BPK dalam melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Dedy menyampaikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Bengkulu yang dinilai aktif memberikan bimbingan dan masukan kepada pemerintah daerah. Ia menyebut rekomendasi BPK pada proses audit sebelumnya menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem administrasi dan tata kelola keuangan.

Menurut Dedy, Pemerintah Kota Bengkulu berkomitmen meningkatkan kualitas laporan keuangan serta memperkuat pengawasan internal untuk mencegah penyimpangan anggaran. “Masukan dari BPK sangat membantu kami dalam melakukan pembenahan pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah Kota Bengkulu berupaya terus memperbaiki sistem agar pengelolaan anggaran semakin transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Penyerahan LKPD ini menjadi tahap awal proses pemeriksaan oleh BPK. Setelah laporan diterima, auditor akan memeriksa dokumen dan sistem pengelolaan keuangan secara detail untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.

Opini BPK digunakan sebagai indikator untuk menilai akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan publik di daerah. Kategori opini meliputi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar, hingga Tidak Memberikan Pendapat.

Melalui penyerahan LKPD 2025, Pemerintah Kota Bengkulu menyatakan komitmennya menjaga tata kelola keuangan yang bersih, transparan, dan profesional, sekaligus mendorong peningkatan kepercayaan publik terhadap pengelolaan APBD. Proses audit BPK juga diharapkan menghasilkan rekomendasi untuk perbaikan manajemen keuangan daerah pada masa mendatang.