Pemerintah Kota Jambi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi. Penyerahan ini ditegaskan sebagai bagian dari komitmen Pemkot Jambi terhadap tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
LKPD diserahkan langsung oleh Wali Kota Jambi Maulana di Auditorium Sutan Thaha, Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Selasa (31/3/2026), bersama kepala daerah se-Provinsi Jambi. Penyampaian LKPD menjadi kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan sekaligus awal proses audit oleh BPK.
Maulana mengatakan, penyampaian laporan dilakukan sesuai amanat peraturan perundang-undangan, yakni paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ia berharap Kota Jambi kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Menurut Maulana, laporan keuangan disusun mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan telah melalui proses verifikasi ketat oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan bahwa APBD Kota Jambi pada 2025 untuk pertama kalinya menembus Rp2 triliun.
Ia menilai peningkatan tersebut tidak terlepas dari konsistensi pemerintah daerah menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk penguatan sistem pengawasan internal bersama Inspektorat. “Ini hasil dari komitmen kami mengikuti rekomendasi BPK secara berkelanjutan, sehingga kualitas pengelolaan keuangan terus meningkat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi Muhamad Toha Arafat mengapresiasi ketepatan waktu penyampaian LKPD oleh seluruh pemerintah daerah. Ia menekankan pentingnya keterbukaan data dan komunikasi yang objektif selama proses audit untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan.
Toha menyampaikan, BPK akan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah LKPD diterima. Ia juga berharap dukungan penuh pemerintah daerah, terutama terkait akses data dan koordinasi selama pemeriksaan.
Lebih lanjut, Toha mengungkapkan rata-rata tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pemerintah daerah se-Provinsi Jambi pada 2025 mencapai 78,58 persen, masih sedikit di bawah target nasional 80 persen. Untuk Kota Jambi, capaian tindak lanjut disebut mencapai 80,50 persen, melampaui rata-rata provinsi.
Penyerahan LKPD ini dinilai menjadi indikator penting dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah.
Sumber: infopublik.id

