Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan penerapan QRIS Tap 2025 dan digitalisasi parkir sebagai bagian dari strategi transformasi digital untuk meningkatkan efisiensi transaksi keuangan daerah. Kebijakan ini diarahkan untuk mendorong transaksi non tunai (cashless) melalui sistem digital, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan, khususnya dari sektor parkir.
Pembayaran non tunai berbasis QRIS Tap yang mengacu pada sistem Bank Indonesia dinilai dapat menjadi alat kontrol karena setiap transaksi tercatat otomatis dan dapat dipantau secara real-time. Dengan pencatatan yang lebih rapi, kebijakan ini diharapkan meminimalkan praktik pungutan liar serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Implementasi awal disebut telah dilakukan di sejumlah kawasan, di antaranya Jalan Tunjungan dan Jalan Embong Malang. Di lokasi tersebut, masyarakat dapat melakukan pembayaran parkir dengan memindai kode QR atau menggunakan kartu elektronik, sehingga tidak bergantung pada uang tunai dan proses transaksi dapat berlangsung lebih cepat.
Dari sisi pelayanan publik, digitalisasi parkir dipandang memberi pengalaman yang lebih praktis, cepat, dan aman. Sementara dari sisi pemerintah, sistem ini memungkinkan pengawasan yang lebih baik karena data transaksi dapat dipantau dan terdokumentasi, serta membantu memastikan pendapatan parkir masuk ke kas daerah sesuai ketentuan.
Meski penerapan QRIS Tap di Surabaya masih terbatas pada beberapa titik, pemerintah berencana memperluas implementasi secara bertahap ke seluruh wilayah kota. Rencana perluasan tersebut disebut harus diiringi edukasi kepada masyarakat agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata.

