Pemerintah Provinsi Bengkulu menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu, Selasa (31/3/2026). Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Dokumen LKPD diserahkan Wakil Gubernur Bengkulu Mian kepada Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu Arif Agus, didampingi tim pemeriksa. Kegiatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima sebagai bukti resmi penyampaian LKPD untuk proses audit.
Mian menyatakan penyampaian LKPD merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengelola keuangan publik secara terbuka dan profesional. Ia juga menyampaikan apresiasi atas rekomendasi dan pembinaan yang diberikan BPK.
“Kami sangat menghargai berbagai rekomendasi dan pembinaan yang telah diberikan. Hal tersebut menjadi landasan penting bagi kami untuk terus melakukan pembenahan serta meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Mian.
LKPD Tahun Anggaran 2025 yang diserahkan mencakup laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas. Dokumen tersebut juga dilengkapi catatan atas laporan keuangan.
Pemprov Bengkulu turut melampirkan laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta laporan kinerja pemerintah daerah selama tahun anggaran 2025. Seluruh dokumen disebut telah melalui proses reviu Inspektorat sesuai ketentuan dalam sistem pengendalian intern pemerintah.
Mian menambahkan, penyampaian LKPD unaudited dilakukan tepat waktu sesuai regulasi, yakni paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ia berharap audit BPK dapat memberikan hasil terbaik sekaligus menjadi bahan evaluasi perbaikan.
“Kami terbuka terhadap segala bentuk koreksi dan masukan. Hal ini penting agar kualitas laporan keuangan terus meningkat dan potensi terjadinya fraud dapat diminimalisir,” tegasnya.
Sementara itu, Arif Agus menjelaskan penyampaian LKPD merupakan kewajiban setiap pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut Arif, dokumen yang diterima akan segera diperiksa secara rinci oleh auditor BPK untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan serta memastikan pengelolaan anggaran sesuai prinsip akuntansi pemerintahan. “Setelah LKPD diterima, kami akan melakukan audit secara menyeluruh. Hasilnya nanti akan menjadi dasar dalam pemberian opini terhadap laporan keuangan pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, BPK memiliki mandat memeriksa keuangan seluruh pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Bengkulu serta kabupaten/kota di wilayahnya, sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

