Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar. Penyerahan ini disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
LKPD diserahkan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dan diterima Kepala Perwakilan BPK RI Sumbar Nelson Siregar di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Sumbar, Senin (30/3/2026). Kegiatan tersebut juga diikuti lima pemerintah kabupaten/kota, yakni Kabupaten Limapuluh Kota, Agam, Kepulauan Mentawai, serta Kota Solok dan Kota Padang.
Mahyeldi menyampaikan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Ia menegaskan laporan keuangan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi instrumen untuk membangun kepercayaan publik dan mengevaluasi efektivitas penggunaan anggaran.
Ia juga mengingatkan bahwa penyampaian LKPD kepada BPK memiliki batas waktu paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan itu, Mahyeldi menyoroti tantangan pengelolaan keuangan daerah akibat bencana yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Barat pada akhir 2025. Kondisi tersebut, menurutnya, mendorong penyesuaian prioritas belanja daerah, terutama untuk penanganan darurat, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana. “Dalam kondisi apapun, pengelolaan keuangan daerah harus tetap akuntabel dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Nelson Siregar menyampaikan pemeriksaan LKPD tidak hanya bertujuan memberikan opini, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah secara menyeluruh. Ia menjelaskan pemeriksaan mencakup kepatuhan terhadap peraturan, efektivitas sistem pengendalian internal, serta kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Nelson berharap proses pemeriksaan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat untuk peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah ke depan.
Sumber: infopublik.id

