Perhapi Sultra Ajukan Nota Keberatan atas Kepmen ESDM soal Tarif Denda Tambang di Kawasan Hutan

Perhapi Sultra Ajukan Nota Keberatan atas Kepmen ESDM soal Tarif Denda Tambang di Kawasan Hutan

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sulawesi Tenggara mengajukan nota keberatan terhadap Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang mengatur tarif denda administratif sektor pertambangan di kawasan hutan. Perhapi menilai ketentuan tersebut menimbulkan persoalan kepastian hukum serta dinilai belum memenuhi prinsip transparansi dan keadilan materiil.

Dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (20/4), juru bicara Perhapi Sultra, Ahmad Faisal ST, menyatakan bahwa meskipun secara formal Kepmen tersebut disebut memiliki dasar delegasi dari Peraturan Pemerintah, pengaturan substansinya justru berpotensi memunculkan ketidakpastian baru bagi pelaku usaha.

Ahmad Faisal menekankan bahwa norma yang membebani subjek hukum, terutama yang berdampak pada nilai finansial besar, harus tunduk pada asas legalitas dan tidak boleh membuka ruang tindakan sewenang-wenang. Menurut dia, pelaksanaan delegasi peraturan tidak semestinya menghasilkan norma yang kabur atau ditetapkan hanya berdasarkan pertimbangan internal yang tidak memiliki kualitas sebagai sumber pembebanan umum.

Perhapi Sultra juga menyoroti adanya perbedaan tarif denda yang dinilai tajam antar-komoditas yang diatur, yakni nikel, bauksit, timah, dan batubara. Organisasi tersebut mempertanyakan ketiadaan formula atau metodologi normatif yang menjelaskan alasan objektif di balik perbedaan besaran denda.

Perhapi menilai, tanpa parameter yang terukur, pembedaan tarif berisiko menimbulkan perlakuan diskriminatif dan bertentangan dengan semangat konstitusi terkait kepastian hukum yang adil. Nota keberatan itu diajukan sebagai bagian dari upaya mendorong kejelasan dasar pengenaan dan perhitungan denda administratif di sektor pertambangan.