Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 resmi diterbitkan pada Selasa, 16 Desember 2025. Aturan ini mengatur penugasan anggota Polri untuk dapat menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara di luar struktur Polri.
Perpol tersebut menjadi landasan hukum bagi penguatan sinergi dan kolaborasi antarinstansi pemerintah. Melalui penempatan anggota Polri di kementerian dan lembaga, kebijakan ini diharapkan mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, terutama pada bidang keamanan, penegakan hukum, dan pelayanan publik.
Kebijakan itu juga menegaskan komitmen Polri untuk berperan aktif dalam mendukung program strategis nasional secara profesional dan bertanggung jawab.

