PN Sambas Eksekusi Putusan Perdata di Dusun Sukaramai, Pagar Objek Sengketa Dibongkar

PN Sambas Eksekusi Putusan Perdata di Dusun Sukaramai, Pagar Objek Sengketa Dibongkar

SAMBAS, Kalimantan Barat — Pengadilan Negeri (PN) Sambas melaksanakan eksekusi putusan perkara perdata pada Jumat, 19 Desember 2025, dengan membongkar pagar yang berdiri di atas objek perkara di Dusun Sukaramai, Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas.

Eksekusi dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan di lapangan diawali dengan pembacaan penetapan eksekusi, kemudian dilanjutkan pembongkaran pagar pembatas pada objek perkara.

Kegiatan tersebut dipimpin Panitera PN Sambas Ari, S.H., M.H., didampingi Panitera Muda Perdata Merina Rosa, S.H. Eksekusi disaksikan para pihak yang berperkara serta Kepala Desa Dalam Kaum. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, pelaksanaan eksekusi mendapat pengamanan dari aparat kepolisian Polsek Sambas.

Ari menyatakan pelaksanaan eksekusi merupakan bagian dari kewajiban pengadilan untuk menjalankan putusan yang telah inkracht. “Pengadilan berkewajiban melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan eksekusi hari ini berjalan lancar dan kondusif,” ujarnya.

Eksekusi ini berkaitan dengan Putusan Nomor 48/Pdt.G/2024/PN Sbs. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menghukum tergugat untuk membongkar pagar pembatas rumah milik tergugat dan mengembalikan tanah milik penggugat yang digunakan tergugat untuk membangun pagar tersebut. Putusan itu tidak diajukan upaya hukum sehingga berkekuatan hukum tetap.

Menurut Ari, karena tergugat tidak membongkar pagar secara sukarela, kuasa penggugat kemudian mengajukan permohonan eksekusi yang diproses oleh kepaniteraan PN Sambas. Ia menjelaskan, tahapan yang dilakukan mencakup pemrosesan permohonan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku, pelaksanaan aanmaning, hingga eksekusi di lapangan.

Selama proses eksekusi, tidak terdapat hambatan berarti. PN Sambas menyatakan pelaksanaan ini sebagai bagian dari upaya memastikan putusan pengadilan dapat dijalankan secara efektif, sekaligus memberikan kepastian hukum.