Pematangsiantar—Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2025 oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD setempat menuai sorotan. Rapat pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilaksanakan secara tertutup, berbeda dengan penyampaian awal LKPJ yang sebelumnya digelar terbuka dalam rapat paripurna.
Sejumlah pihak mempertanyakan alasan DPRD menutup akses publik dalam pembahasan kinerja OPD pada anggaran 2025. Padahal, Pemerintah Kota Pematangsiantar telah menyampaikan LKPJ secara terbuka dan dapat diakses serta disaksikan masyarakat.
Ketertutupan rapat Pansus dinilai berpotensi mengurangi transparansi dalam proses evaluasi kinerja kepala daerah. LKPJ sendiri memuat capaian kinerja program, penggunaan anggaran, serta berbagai indikator kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
Ketua Pansus LKPJ, Alfonso Sinaga, saat dikonfirmasi terkait rapat tertutup pembahasan LKPJ, tidak menjelaskan secara gamblang alasan kebijakan tersebut.
“Karena pada saat penyerahan hasil dari Pansusnya dan di situ kita terbuka untuk memberikannya,” ujar Alfonso ketika ditemui, Rabu (15/4/2026).
Saat disinggung bahwa LKPJ bukan hal yang harus dirahasiakan dan bahkan sudah dipublikasikan oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam rapat paripurna pada Selasa (14/4/2026), Alfonso memberikan penjelasan.

