Ratusan bendahara baru dari berbagai jenjang sekolah menengah di wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Wilayah VIII Barru–Parepare–Pinrang mengikuti pembekalan tata kelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2026. Kegiatan ini digelar di Aula SMAN 5 Parepare, Selasa (31/3/2026), dengan tujuan menyamakan persepsi sekaligus memperkuat pemahaman peserta terhadap regulasi pengelolaan dana.
Dalam pembekalan tersebut, penekanan utama diarahkan pada pentingnya akuntabilitas dalam setiap alokasi dana yang diterima sekolah. Wijaya, S.Sos, yang menjadi salah satu narasumber, menegaskan dana BOS merupakan mandat masyarakat yang harus dikelola dengan integritas tinggi dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Wijaya menyampaikan tidak ada ruang bagi interpretasi pribadi dalam penggunaan dana pendidikan. Ia menekankan setiap pembelian yang menggunakan dana BOS harus mengikuti Arahan, Ketentuan, dan Standar Kerja (arkas) yang ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Menurutnya, regulasi yang ketat bukan untuk menghambat, melainkan menjadi fondasi agar setiap rupiah dana pendidikan benar-benar berdampak bagi siswa dan kemajuan sekolah. Ia mengingatkan agar pemborosan dihindari dan dana digunakan sesuai tujuan, seperti perbaikan fasilitas, pengadaan buku pelajaran, maupun dukungan kegiatan pembelajaran.
Selain akuntabilitas, aspek lain yang disorot adalah kewajiban penggunaan Sistem Informasi Pelaporan dan Analisis Keuangan (SIPLAH) dalam seluruh siklus pengelolaan dana BOS, termasuk belanja modal. Wijaya menyebut SIPLAH berperan sebagai sarana transparansi karena setiap transaksi tercatat secara rinci dan dapat dipantau oleh pihak sekolah, dinas pendidikan, maupun pemerintah provinsi.
Ia juga menjelaskan SIPLAH dinilai membantu efisiensi administrasi karena mengurangi kerumitan pencatatan berbasis kertas yang rawan kesalahan. Melalui sistem tersebut, proses pengajuan anggaran, pemilihan vendor, hingga pelaporan dapat dilakukan secara terpadu.

