Ratusan Personel Gabungan Kawal Aksi Pemuda Nagari di Kantor Walinagari Sungai Kamuyang

Ratusan Personel Gabungan Kawal Aksi Pemuda Nagari di Kantor Walinagari Sungai Kamuyang

Halaman Kantor Walinagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota, dipadati massa aksi pada Rabu, 15 April 2026. Unjuk rasa yang digelar pemuda nagari setempat berlangsung dengan pengamanan ketat dari sedikitnya 150 personel Polres Payakumbuh yang dipimpin Kabag Ops Kompol Winedri, S.Pd., MH.

Pengamanan juga melibatkan unsur TNI, 25 personel Satpol PP, serta satuan Linmas. Aparat ditempatkan untuk memastikan penyampaian aspirasi berjalan tertib dan tidak berujung anarkis.

Jumlah peserta aksi diperkirakan sekitar 50 orang, lebih sedikit dari estimasi awal 150 orang. Meski demikian, tuntutan yang disuarakan tetap kuat. Koordinator lapangan, Alleho Mahesa dan Darius, menyampaikan orasi secara bergantian.

Dalam aksi tersebut, massa membentangkan spanduk yang berisi daftar dugaan persoalan yang diarahkan kepada oknum Walinagari. Isu yang disorot antara lain kejanggalan dalam pembentukan Komite Adat Nagari (KAN), dugaan penyalahgunaan Peraturan Nagari (Pernag) terkait Hak Pengelolaan Lahan (HPL), Sertifikat Hak Milik (SHM), serta status tanah ulayat.

Selain itu, massa juga mengangkat polemik pengelolaan pemandian Batang Tabit dan dugaan kebocoran dana BUMNag. Mereka turut menyoroti anggaran pembangunan fisik, serta pos transportasi dan tunjangan yang dinilai tidak wajar.

Situasi sempat memanas ketika massa mencoba masuk ke area kantor nagari. Namun, barikade personel Polres Payakumbuh menahan laju massa dan mengarahkan agar aspirasi disampaikan melalui dialog sesuai koridor hukum.

Di tengah tuntutan warga agar hasil investigasi dibuka, Inspektorat Daerah Kabupaten Limapuluh Kota menyampaikan jawaban resmi melalui surat nomor 000/16/INSP-LK/2026. Inspektur Daerah Irwandi menyatakan audit investigasi terhadap objek yang diadukan telah selesai dilakukan.

Meski audit telah rampung, Inspektorat menegaskan dokumen audit bersifat rahasia dan tidak dapat diberikan secara utuh kepada publik. Ketentuan tersebut, menurut Inspektorat, mengacu pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017.

Namun Inspektorat juga menyatakan sebagian besar pengaduan masyarakat terbukti benar. Irwandi menegaskan pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi agar oknum yang menjadi objek pemeriksaan segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Irwandi menambahkan, tembusan surat hasil investigasi telah disampaikan kepada sejumlah pihak, yakni Bupati Limapuluh Kota, Ketua DPRD, Kepala DPMD/N, serta Ombudsman Sumatera Barat.