Sekda Bogor Minta Data LKPJ 2025 Transparan dan Selaras, Bahas KKPD hingga Opsi WFH

Sekda Bogor Minta Data LKPJ 2025 Transparan dan Selaras, Bahas KKPD hingga Opsi WFH

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Denny Mulyadi menekankan pentingnya transparansi serta sinkronisasi data dan narasi dalam proses finalisasi validasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025. Ia meminta seluruh jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan data dan angka yang disajikan sesuai kondisi sebenarnya.

Arahan tersebut disampaikan Denny saat memimpin rapat di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor, Senin (30/3/2026). Rapat itu juga membahas implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), evaluasi Program Strategis Nasional (ProSN), serta rencana kebijakan Work From Home (WFH).

Denny meminta penguatan kerja sama, sinergi, koordinasi, dan komunikasi antarpihak di lingkungan Pemkot Bogor agar seluruh proses berjalan lancar. Dalam peninjauan data perangkat daerah, ia menegaskan laporan harus memuat seluruh kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) tanpa ada yang tertinggal.

“Untuk LKPJ, saya mengharapkan transparansi data, disampaikan apa adanya. Jangan sampai ada data yang belum tersampaikan, demikian juga dengan angkanya. Apa yang dilakukan OPD harus diungkap dan dirilis dalam laporan. Tidak ada kata terlambat, kita perbaiki terus jika ada kendala,” ujar Denny.

Ia menambahkan, perkembangan teknologi digital semestinya membuat penyusunan dan pengelolaan data lebih mudah, cepat, dan akurat, sekaligus tersimpan aman. Karena itu, pengecekan ulang terhadap data dan angka diminta terus dilakukan.

Terkait capaian kinerja tahunan, Denny menyebut evaluasi tetap akan dilakukan meski tidak semua target terealisasi 100 persen. Menurutnya, berbagai faktor dapat memengaruhi capaian, sehingga realisasi yang belum optimal perlu dicatat dan diungkapkan dalam laporan.

Dalam pembahasan implementasi KKPD, Denny menyampaikan adanya penurunan realisasi penggunaan kartu kredit berdasarkan informasi dari Bank Indonesia. Ia meminta perangkat daerah yang pemanfaatannya belum optimal segera meningkatkan penggunaan KKPD, disertai komunikasi, koordinasi, serta pelaporan kepada pimpinan.

Sementara itu, terkait Program Strategis Nasional (ProSN), Denny menyampaikan seluruh pemerintah daerah diminta melaporkan program yang ada di wilayah masing-masing paling lambat akhir Maret 2026. Meski masih terdapat perbedaan pemahaman dengan instrumen pusat, ia meminta jajaran Pemkot Bogor tetap berjalan dan menyesuaikan.

Adapun mengenai kebijakan WFH yang direncanakan mulai 1 April, Denny menyebut terdapat dua opsi, yakni mengikuti kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau menetapkan kebijakan tersendiri di tingkat Kota Bogor.

“Nanti tinggal kebijakan dari pimpinan. Saya harap bisa kita laksanakan dengan serius,” pungkasnya.