Sekda Bogor Minta Perangkat Daerah Transparan dan Sinkronkan Data saat Finalisasi LKPJ 2025

Sekda Bogor Minta Perangkat Daerah Transparan dan Sinkronkan Data saat Finalisasi LKPJ 2025

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Denny Mulyadi menegaskan pentingnya transparansi dan sinkronisasi data dalam proses finalisasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025. Ia meminta seluruh perangkat daerah menyampaikan data secara jujur dan akurat agar laporan yang disusun kredibel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Penegasan itu disampaikan Denny saat memimpin rapat koordinasi di Paseban Sri Baduga, Senin (30/3/2026). Selain finalisasi LKPJ, rapat juga membahas implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), evaluasi Program Strategis Nasional (ProSN), serta rencana kebijakan Work From Home (WFH).

Denny menekankan perlunya sinergi dan koordinasi antarpemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kota Bogor agar proses penyusunan LKPJ berjalan lancar. Ia mengingatkan agar seluruh kegiatan yang dilakukan organisasi perangkat daerah (OPD) diungkap dalam laporan, termasuk data angka yang menyertainya.

“Untuk LKPJ, saya mengharapkan transparansi data, disampaikan apa adanya. Jangan sampai ada data yang belum tersampaikan, termasuk angkanya. Semua yang dilakukan OPD harus diungkap dalam laporan,” kata Denny.

Ia juga menegaskan perbaikan data tetap dapat dilakukan apabila ditemukan kendala atau ketidaksesuaian. Menurutnya, pembaruan harus segera dikerjakan agar laporan yang dihasilkan benar-benar akurat dan dapat dipercaya.

Denny menilai perkembangan teknologi digital seharusnya membantu pengelolaan data, mulai dari pengumpulan, pengolahan, hingga penyimpanan. Meski begitu, ia mengingatkan pentingnya pengecekan ulang untuk memastikan validitas data.

Terkait capaian kinerja tahunan, Denny mengakui tidak semua target dapat terealisasi secara maksimal. Namun, ia meminta evaluasi dilakukan menyeluruh dengan mencatat faktor-faktor yang memengaruhi capaian tersebut.

“Yang belum optimal harus tetap dicatat dan diungkap. Ini penting sebagai bahan evaluasi ke depan,” ujarnya.

Dalam pembahasan implementasi KKPD, Denny menyampaikan adanya penurunan realisasi penggunaan kartu kredit pemerintah daerah berdasarkan informasi dari Bank Indonesia. Ia meminta perangkat daerah yang pemanfaatannya belum optimal agar meningkatkan penggunaan KKPD, sekaligus memperkuat pelaporan dan koordinasi dengan pimpinan.

Sementara itu, terkait ProSN, Denny menyebut seluruh pemerintah daerah diminta melaporkan program yang berjalan di wilayah masing-masing paling lambat akhir Maret 2026. Ia juga menyinggung masih adanya perbedaan pemahaman dengan instrumen dari pemerintah pusat, namun jajaran diminta tetap menjalankan program sambil menyesuaikan kebijakan yang ada.

Rapat juga membahas rencana penerapan kebijakan WFH yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 April 2026. Denny menyebut terdapat dua opsi, yakni mengikuti arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau menetapkan kebijakan tersendiri di tingkat Pemerintah Kota Bogor.

“Nanti tinggal kebijakan dari pimpinan. Saya harap bisa kita laksanakan dengan serius,” pungkasnya.