Aksi Mahasiswa di Aceh Soroti Transparansi Dana Bencana, Opini Tekankan Pentingnya Prosedur dan Audit

Aksi Mahasiswa di Aceh Soroti Transparansi Dana Bencana, Opini Tekankan Pentingnya Prosedur dan Audit

Aksi unjuk rasa yang digelar Gerakan Mahasiswa Tanah Aceh (GEMPATA) di depan Kantor Gubernur Aceh pada 2 Maret 2026 menyoroti tuntutan transparansi pengelolaan anggaran penanganan bencana hidrometeorologi, termasuk dana Transfer ke Daerah (TKD) yang disebut mencapai Rp1,6 triliun. Dalam sebuah tulisan opini, aksi tersebut dinilai sebagai penanda bahwa ruang publik dan kebebasan menyampaikan aspirasi di Aceh masih berjalan.

Dalam tulisan yang sama, tuntutan transparansi disebut sebagai hak konstitusional yang dijamin UUD 1945. Kepedulian mahasiswa juga dipandang sebagai bentuk empati sosial di tengah kondisi masyarakat yang masih terdampak bencana.

Namun, opini itu menekankan bahwa kritik di ruang publik perlu disertai tanggung jawab argumentasi dan pijakan fakta. Penulis mengingatkan pentingnya membedakan antara hak bersuara dengan kewajiban menyampaikan tuduhan atau dugaan berdasarkan dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Opini tersebut juga merujuk pada informasi kebijakan terbaru yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memutuskan tidak memotong dana TKD tahun 2026 untuk tiga provinsi terdampak bencana di Sumatra, termasuk Aceh. Keputusan itu disebut sebagai respons atas usulan Menteri Dalam Negeri dan koordinasi dengan pimpinan DPR agar pemulihan pascabencana tidak terkendala anggaran. Pemerintah Aceh, menurut tulisan itu, turut menyampaikan apresiasi atas kebijakan fiskal tersebut.

Dengan konteks tersebut, opini menilai tuntutan transparansi perlu diarahkan pada aspek teknis dan prosedural, termasuk mekanisme resmi untuk memperoleh informasi publik. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) disebut menjamin hak akses informasi, tetapi juga mengatur adanya informasi yang dikecualikan. Pasal 17 UU KIP, menurut tulisan itu, mengatur bahwa informasi yang masih dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta data yang bersifat sensitif jika dibuka sebelum waktunya, termasuk kategori yang dilindungi.

Penulis mengingatkan, permintaan pembukaan seluruh dokumen secara serta-merta tanpa memperhatikan klasifikasi berpotensi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Jika permohonan informasi ditolak, UU KIP menyediakan jalur keberatan melalui atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau musyawarah.

Dalam bagian lain, opini menekankan peran audit sebagai dasar sebelum menarik kesimpulan adanya penyimpangan. Penulis mengkritik kecenderungan sebagian gerakan sosial yang dinilai terlalu cepat menyebut dugaan sebagai tindak pidana korupsi tanpa melalui pemeriksaan yang komprehensif.

Tulisan itu mengutip pernyataan Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), yang menyebut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK merupakan alat bukti yang sah dalam proses penyidikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK. Opini tersebut juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-X/2012 yang disebut menguatkan kedudukan LHP sebagai bukti permulaan yang cukup.

Alur yang dianggap tepat, menurut opini itu, adalah memulai dari dugaan yang kemudian diuji melalui audit atau pemeriksaan, dilanjutkan kesimpulan awal, dan pendalaman penyelidikan. Penulis mengingatkan bahwa jika LHP menemukan kerugian negara atau penyimpangan, aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, atau KPK memiliki landasan untuk bertindak.

Selain itu, opini menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah. Asas tersebut disebut bukan hanya prinsip di pengadilan, tetapi juga pedoman yang semestinya dihormati dalam demokrasi, termasuk dalam aksi mahasiswa dan pemberitaan media. Tuduhan korupsi yang belum terbukti dinilai berisiko memunculkan “trial by the press” atau pengadilan oleh opini publik.

Di bagian penutup, opini menyerukan agar ruang dialog di Aceh dibangun secara jernih dan berbasis data, dengan memanfaatkan mekanisme resmi yang tersedia untuk meminta informasi, mengawal proses audit, serta melaporkan dugaan pelanggaran dengan alat bukti yang sah. Penulis menegaskan kontrol sosial perlu berjalan seiring dengan tanggung jawab argumentatif agar semangat transparansi tidak berubah menjadi penyederhanaan masalah yang justru kontraproduktif.