Amnesia Politik dan APBD: Mengapa Janji Kampanye Kerap Menguap Saat Anggaran Disusun

Amnesia Politik dan APBD: Mengapa Janji Kampanye Kerap Menguap Saat Anggaran Disusun

Kontradiksi antara janji kampanye dan realitas kebijakan kembali menjadi sorotan dalam diskusi tentang politik anggaran di daerah. Narasi yang kerap diusung kandidat kepala daerah—mulai dari kebutuhan dasar anak sekolah, kelangkaan pupuk bagi petani, hingga kemiskinan ekstrem di pelosok—sering terdengar meyakinkan saat masa kampanye. Namun setelah terpilih, janji tersebut dinilai tidak selalu tercermin dalam program dan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam tulisan bertema “amnesia politik”, APBD diposisikan bukan sekadar deretan angka, melainkan cerminan karakter dan arah prioritas seorang pemimpin. Jika visi-misi dipandang sebagai janji politik, maka anggaran dianggap sebagai bukti apakah janji itu benar-benar dijalankan atau hanya menjadi retorika kampanye.

Salah satu penjelasan yang diajukan adalah praktik pengelolaan kesan saat kampanye. Kandidat dinilai membangun citra agar sesuai dengan harapan pemilih, termasuk mendorong publik membayangkan masa depan yang lebih baik apabila kandidat tersebut terpilih. Namun, visi dan misi disebut kerap disusun untuk kepentingan elektabilitas dan tidak selalu dipahami hingga detail pelaksanaannya oleh kandidat. Kondisi ini dipandang dapat memicu keterputusan antara pesan kampanye dan kebijakan ketika sudah menjabat.

Perubahan lain yang disorot adalah pergeseran identitas sosial pemimpin setelah masuk ke dalam struktur kekuasaan. Saat kampanye, kandidat berupaya menampilkan diri sebagai bagian dari rakyat, tetapi setelah dilantik, kedekatan dengan protokol, fasilitas negara, dan lingkaran birokrasi dapat menciptakan jarak psikologis dengan warga. Jarak ini dinilai berpotensi mengurangi sensitivitas terhadap kemiskinan, yang kemudian lebih sering diperlakukan sebagai angka statistik ketimbang realitas sehari-hari.

Tulisan tersebut juga menyinggung apa yang disebut sebagai “ambiguitas strategis” dalam penanganan kemiskinan. Pemerintah daerah dinilai kerap tidak menetapkan definisi kemiskinan yang konsisten dan prioritas yang tegas, sehingga ruang interpretasi menjadi lebar dan sulit mengukur kegagalan maupun keberhasilan secara jelas. Dalam situasi seperti itu, anggaran penanggulangan kemiskinan disebut dapat dialihkan ke program yang tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan warga miskin, dengan alasan yang tetap terdengar administratif.

Rujukan terhadap temuan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) turut dikemukakan, yang menyatakan belanja pegawai serta belanja barang/jasa yang bersifat konsumtif masih mendominasi APBD dan kerap berada pada kisaran 40–60%. Sementara itu, belanja modal untuk infrastruktur dasar yang bersentuhan langsung dengan warga miskin disebut sering kali lebih terbatas.

Dalam konteks pengambilan keputusan, tulisan tersebut menilai politik anggaran tidak lepas dari tekanan dan kompromi. Pemimpin yang sebelumnya berjanji menjalankan program tertentu dapat menghadapi tuntutan lain dari partai pengusung, penyokong dana, maupun kepentingan birokrasi. Ketegangan antara janji dan tekanan tersebut digambarkan dapat melahirkan program-program yang tidak pernah muncul dalam visi-misi kampanye, serta menjadikan anggaran sebagai arena transaksi politik alih-alih alat transformasi.

Di sisi lain, tulisan itu mengingatkan bahwa kesenjangan antara gaya hidup elitis pemimpin dan kondisi sosial masyarakat berpotensi menjadi persoalan serius. Ketimpangan dipandang bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga menyangkut rasa keadilan dan martabat warga yang merasa janji politik tidak ditepati. Legitimasi pemerintah di mata publik dinilai dapat melemah apabila proses pemerintahan terus dipersepsikan sebagai panggung yang menguntungkan kelompok tertentu.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) juga disebut dalam tulisan tersebut untuk menggambarkan situasi kemiskinan. Meski angka kemiskinan secara makro dinilai menurun, Indeks Kedalaman Kemiskinan di beberapa daerah disebut justru meningkat, yang diartikan sebagai kondisi warga miskin yang semakin sulit keluar dari kemiskinan. Salah satu kritik yang diajukan adalah kecenderungan program penanggulangan kemiskinan yang lebih bersifat pelatihan atau “edukatif” daripada menyentuh aspek “struktural” seperti akses modal dan aset.

Pada akhirnya, tulisan itu menekankan bahwa pertarungan politik tidak berhenti pada pemungutan suara, melainkan berlanjut saat rancangan anggaran disusun di ruang-ruang pemerintahan dan DPRD. Publik didorong untuk menagih “anggaran yang jujur”, yakni anggaran yang selaras dengan janji visi-misi dan benar-benar terasa dampaknya bagi masyarakat, terutama kelompok miskin.