Anggota DKPP J. Kristiadi Ingatkan Penyelenggara Pemilu Harus Tampil Apa Adanya dan Menjaga Kejujuran

Anggota DKPP J. Kristiadi Ingatkan Penyelenggara Pemilu Harus Tampil Apa Adanya dan Menjaga Kejujuran

Depok—Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) J. Kristiadi mengingatkan pentingnya etika politik yang tercermin dalam sikap santun, toleran, jujur, tidak arogan, serta bebas dari kemunafikan. Ia juga menekankan agar penyelenggara pemilu menghindari kebohongan dan manipulasi publik.

Pesan tersebut disampaikan Kristiadi saat menjadi pembicara kunci dalam Seminar Nasional bertajuk Menjaga Integritas Penyelenggara Pemilu dan Menata Masa Depan Demokrasi di Universitas Indonesia (UI), Kota Depok, Jumat (5/12/2025).

“Etika ini diwujudkan dalam bentuk sikap yang bertata krama, perilaku politik yang toleran, tidak berpura-pura, tidak arogan, jauh dari sikap munafik serta tidak melakukan kebohongan publik, dan tidak manipulatif,” ujar Kristiadi.

Menurutnya, sikap bertata krama dan toleran bukan sekadar soal sopan santun, melainkan juga bentuk penghormatan terhadap transparansi. Ia menilai penyelenggara pemilu harus tampil apa adanya, tanpa menutupi niat demi keuntungan pribadi.

Kristiadi menambahkan, penyelenggara pemilu perlu memegang teguh etika kejujuran agar politik tidak menjadi ruang penuh tipu daya, melainkan ruang tanggung jawab moral untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat fondasi demokrasi.

Ia menegaskan inti dari pemilu adalah suara rakyat yang memuat tuntutan sekaligus harapan. Dalam konteks pemerintahan, Kristiadi menyebut etika politik membawa misi agar pejabat politik bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memberi keteladanan, rendah hati, serta siap mundur.

“Etika politik dalam pemerintahan mengandung misi kepada setiap pejabat politik untuk jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memberi keteladanan, rendah hati, dan siap untuk mundur,” tegasnya.

Bagi Kristiadi, penyelenggara pemilu juga harus siap melepaskan jabatan apabila terbukti melakukan kesalahan yang secara moral bertentangan dengan hukum.

Ia turut menekankan bahwa kepatuhan etik penyelenggara pemilu perlu didorong melalui upaya merestorasi marwah politik sebagai nalar publik atau akal sehat untuk mencapai kesejahteraan bersama. Selain itu, ia menyoroti pentingnya membangun konstitusi sebagai hukum tertinggi negara dan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Seminar nasional tersebut juga menghadirkan empat narasumber lain, yakni Titi Anggraini (Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI sekaligus Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu & Demokrasi/Perludem), Nidaan Khafian (Dosen Fakultas Ilmu Administrasi UI), Bivitri Susanti (Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera), dan Irma Mayasari (Dosen dan Direktur Badan Layanan dan Legislasi Hukum Universitas Indonesia).

Para narasumber membahas etika dan integritas penyelenggara pemilu untuk masa depan demokrasi Indonesia, sekaligus menyoroti perlunya kolaborasi antara masyarakat sipil, akademisi, dan mahasiswa demi mewujudkan kepatuhan etika dalam pemilu.

Seminar ini merupakan kerja sama DKPP dan Universitas Indonesia, serta diikuti ratusan peserta dari kalangan mahasiswa dan perwakilan partai politik.