Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan komitmen kementeriannya untuk mendukung swasembada pangan melalui penguatan tiga kebijakan perlindungan lahan, yakni Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
Pernyataan itu disampaikan Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (31/03/2026). Ia menekankan pentingnya menjaga lahan pertanian agar tidak terus mengalami alih fungsi.
Komitmen tersebut, menurut Nusron, sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Dalam beleid itu, pemerintah menargetkan penetapan LP2B minimal 87% dari total LBS pada 2029.
Namun, Nusron menyampaikan bahwa capaian LP2B dalam Rencana Tata Ruang (RTR) saat ini masih perlu ditingkatkan. Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi, cakupan LP2B baru sekitar 68,03% dari luas LBS. Sementara pada tingkat kabupaten/kota, cakupannya baru sekitar 41,22%.
Ia menyebut kondisi tersebut menjadi perhatian bersama dan mendorong percepatan revisi RTRW dengan memasukkan ketentuan LP2B minimal 87% dari LBS. Dalam masa transisi revisi RTRW, pemerintah pusat juga mendorong pemerintah daerah—baik provinsi maupun kabupaten/kota—menetapkan Surat Keputusan (SK) LP2B sebagai dasar penguatan kebijakan perlindungan lahan pertanian.
Menurut Nusron, penetapan SK LP2B diperlukan sebagai langkah awal untuk memastikan perlindungan lahan pertanian tetap berjalan sambil menunggu proses revisi tata ruang.

