SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim memulai pembahasan strategis penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai bagian dari revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pembahasan tersebut digulirkan dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Kantor DLH Kaltim, Rabu (1/4/2026).
Rapat ini dinilai penting seiring percepatan dinamika pembangunan di Kalimantan Timur, terutama setelah penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN). Kepala DLH Kaltim Joko Istanto menyebut keberadaan IKN menjadi salah satu pendorong utama dilakukannya revisi RTRW.
Menurut Joko, berdasarkan regulasi terbaru, kawasan IKN mencakup wilayah darat seluas 252.660 hektare dan wilayah laut seluas 69.769 hektare. Ia menekankan perlunya sinkronisasi batas wilayah dan alokasi ruang secara presisi untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antara Pemerintah Provinsi Kaltim dan Otorita IKN.
“Penyusunan KLHS adalah mandat undang-undang untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam setiap kebijakan. Kita perlu sinkronisasi batas wilayah dan alokasi ruang secara presisi guna menghindari tumpang tindih kewenangan antara Pemprov Kaltim dan Otorita IKN,” ujar Joko.
Selain sinkronisasi dengan IKN, revisi RTRW kali ini juga mengusung integrasi tata ruang darat dan laut. Mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, RTRW Kaltim akan disatukan dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K).
Dalam penyusunan KLHS, DLH Kaltim menyoroti sejumlah isu strategis. Di antaranya dinamika kawasan hutan yang disesuaikan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 397 Tahun 2025 terkait perubahan luas dan fungsi hutan di Kaltim. Perlindungan ekosistem esensial, khususnya kawasan mangrove dan lahan gambut, juga disebut tetap menjadi prioritas.
Di sektor pertambangan, pembahasan diarahkan pada penyempurnaan peta wilayah pertambangan serta simulasi sebaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi untuk menjaga keseimbangan ekologi.
Rapat koordinasi ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari kementerian dan lembaga vertikal hingga mitra pembangunan internasional, seperti GGGI, GIZ, dan YKAN. Agenda rapat mencakup penyampaian Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) KLHS.
Joko menyatakan tahun 2026 menjadi momentum penting untuk mematangkan materi revisi RTRW. Ia mengajak seluruh pihak terlibat untuk berkontribusi aktif agar dokumen yang dihasilkan bersifat komprehensif dan dapat diimplementasikan.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk berkontribusi aktif dan profesional. Keterlibatan lintas sektor adalah kunci menghasilkan dokumen yang komprehensif dan implementatif demi masa depan Kaltim,” kata Joko.

