Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp672 miliar untuk mendukung percepatan program 3 juta rumah. Usulan ini diarahkan untuk mempercepat penataan ruang dan sertifikasi lahan, terutama pada kawasan permukiman yang belum tertata.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan pengajuan tambahan anggaran telah disampaikan kepada pemerintah pusat. Menurutnya, dana tersebut dibutuhkan untuk menjalankan program 3 juta rumah sekaligus mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Namun, pengajuan anggaran baru berlangsung di tengah pernyataan Purbaya yang sebelumnya menegaskan pemerintah akan membatasi permintaan anggaran baru dari kementerian/lembaga guna menjaga stabilitas APBN di tengah ketidakpastian global.
Nusron menjelaskan, percepatan RDTR dan revisi RTRW dinilai penting untuk mendukung legalitas dan penataan kawasan permukiman, khususnya wilayah kumuh yang menjadi target pembangunan. Ia juga menyebut percepatan ini berkaitan dengan sertifikasi lahan yang tidak seluruhnya dapat dijangkau melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Menurut Nusron, PTSL berbasis kewilayahan, sementara dukungan yang disiapkan untuk program perumahan bersifat tematik. Karena itu, sejumlah bidang tanah yang belum tercakup PTSL diharapkan dapat terakomodasi melalui skema percepatan tersebut.
Ia menambahkan, dukungan terhadap program 3 juta rumah akan difokuskan pada daerah dengan tingkat sertifikasi lahan yang masih rendah. Wilayah prioritas yang disebut meliputi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, serta Daerah Istimewa Yogyakarta, termasuk kawasan permukiman kumuh di Jakarta.
Di sisi lain, Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya meminta sejumlah kementerian dan lembaga mempercepat penyediaan hunian layak bagi masyarakat yang tinggal di bantaran rel kereta api. Instruksi itu disampaikan setelah peninjauan kawasan permukiman padat di sekitar rel kereta wilayah Senen, Jakarta, di mana warga menyampaikan telah tinggal di lokasi tersebut selama puluhan tahun dengan kondisi hunian terbatas.
Pemerintah menyatakan komitmen untuk menyiapkan pembangunan rumah layak huni beserta fasilitas dasar, termasuk mandi, cuci, kakus (MCK), bagi masyarakat terdampak.

