Ketua Umum DPP Jalinan Alumni Timur Tengah Indonesia (JATTI), KH Bachtiar Nasir, menilai respons umat Islam Indonesia terhadap serangan Israel ke Iran perlu diletakkan secara proporsional. Ia mengatakan, meski terdapat sekat teologis yang kuat antara Sunni dan Syiah, peristiwa tersebut tidak semata harus dibaca sebagai perdebatan mazhab, melainkan juga sebagai persoalan muamalah politik internasional dan isu keadilan.
Menjawab pertanyaan mengenai apakah konflik itu sebaiknya dipandang sebagai urusan antarnegara atau serangan terhadap kedaulatan dunia Islam, Bachtiar menyebut kegelisahan yang muncul berangkat dari perbedaan akidah yang tajam. Namun, ia mengajak umat membingkai persoalan itu dalam beberapa sudut pandang agar rasio dan iman dapat berjalan seiring.
Pertama, ia menekankan pentingnya membedakan ranah akidah dan ranah muamalah politik. Menurutnya, dalam urusan akidah, posisi Ahlussunnah wal Jama’ah sudah jelas dan batas-batas teologis tetap perlu dijaga. Namun, dalam konteks serangan Israel terhadap Iran, yang dihadapi bukan perdebatan teologi, melainkan persoalan agresi dan kezaliman dalam hubungan internasional.
Ia mengatakan Islam mengajarkan pembelaan kepada pihak yang dizalimi tanpa memandang perbedaan suku, warna kulit, bahkan keyakinan, terlebih kepada sesama umat yang bersujud kepada Allah dan menghadap kiblat yang sama. Karena itu, menolak agresi Israel terhadap Iran, menurutnya, tidak identik dengan menyetujui seluruh doktrin teologi pihak yang diserang, melainkan bagian dari upaya menegakkan prinsip keadilan universal.
Kedua, Bachtiar menyoroti dimensi geopolitik, terutama kaitannya dengan dukungan terhadap Palestina. Ia menyebut Iran sebagai salah satu aktor regional yang secara terbuka menyatakan dukungan terhadap perjuangan Palestina, termasuk isu Al-Quds dan Gaza. Dalam konteks yang lebih luas, ia menilai sebagian kalangan memahami serangan terhadap Iran sebagai bagian dari dinamika kawasan yang dapat memengaruhi peta dukungan terhadap Palestina.
Karena itu, ia menyarankan agar konflik tidak disikapi semata dengan pendekatan mazhab, tetapi juga dengan membaca dampaknya terhadap stabilitas kawasan serta perjuangan rakyat Palestina.
Ketiga, ia mengingatkan agar polarisasi internal tidak dipertajam. Bachtiar menilai sejarah menunjukkan perpecahan internal kerap melemahkan posisi umat ketika menghadapi tantangan eksternal. Polarisasi Sunni–Syiah yang menguat, menurutnya, berpotensi mengalihkan perhatian dari isu kemanusiaan dan keadilan yang lebih mendesak.
Ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak berarti menyerukan penyatuan akidah. Akidah, menurutnya, tetap pada tempatnya. Namun, dalam menghadapi ketidakadilan dan agresi, diperlukan kedewasaan untuk membedakan perbedaan teologis dari sikap terhadap prinsip keadilan dan kedaulatan.
Dengan bingkai itu, Bachtiar menyimpulkan umat Islam Indonesia dapat memandang konflik tersebut secara proporsional: sebagai konflik antarnegara dalam tataran politik internasional, sekaligus memiliki implikasi lebih luas terhadap stabilitas kawasan dan solidaritas pada isu-isu dunia Islam. Ia menilai sikap bijak adalah menjaga prinsip akidah sembari tetap konsisten pada nilai keadilan dan kemanusiaan universal.

