Bahlil Tanggapi Isu Tambang Emas Martabe Terkait Banjir dan Longsor di Tapanuli Selatan

Bahlil Tanggapi Isu Tambang Emas Martabe Terkait Banjir dan Longsor di Tapanuli Selatan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia merespons isu yang mengaitkan aktivitas Tambang Emas Martabe dengan peristiwa longsor dan banjir bandang di Sumatra Utara, khususnya di wilayah Tapanuli Selatan.

Bahlil mengatakan telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi tambang. Ia menjelaskan terdapat tiga aliran sungai di sekitar kawasan tersebut dan menyebut banjir terjadi pada aliran sungai berukuran sedang, sementara lokasi Tambang Martabe berada di aliran sungai yang lebih kecil. “Saya cek juga kemarin ini di lokasi, itu tambang emas. Kalinya itu ada tiga, ada kali gede, dan yang kena banjir ini kali yang sedang yang tengah. Nah Martabe ini kali yang kecil,” ujar Bahlil, dikutip Jumat, 5 Desember 2025.

Menurut Bahlil, operasional Tambang Martabe saat ini dihentikan sementara. Ia menegaskan penghentian tersebut bukan karena persoalan lingkungan maupun hukum. Bahlil juga meminta pengelola tambang membantu penanganan bencana, termasuk dengan menurunkan alat berat. “Sekarang kami minta mereka bantu, fokus untuk alat mereka untuk bantu teman kita yang kena bencana,” tegasnya.

Kementerian ESDM, kata Bahlil, telah menerjunkan tim untuk mengevaluasi kembali izin usaha pertambangan (IUP) setelah terjadinya banjir bandang dan longsor. Ia menegaskan pemerintah akan menjatuhkan sanksi jika ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan. “Saya pastikan kalau ada tambang atau IUP yang bekerja tidak sesuai dengan kaidah, aturan yang berlaku, kita akan sanksi tegas,” kata Bahlil.

Sementara itu, pengelola Tambang Emas Martabe, PT Agincourt Resources (PTAR), menyatakan bencana banjir bandang dan longsor di Desa Garoga tidak berasal dari aktivitas tambang. Dalam keterangan pada Kamis (4/12), manajemen PTAR menilai kesimpulan yang menghubungkan operasional tambang dengan banjir di Garoga tidak berdasar. “Temuan kami menunjukkan bahwa mengaitkan langsung operasional Tambang Emas Martabe dengan kejadian banjir bandang di Desa Garoga merupakan kesimpulan yang premature,” tulis perusahaan.

PTAR menyebut terdapat serangkaian faktor alam yang diduga memicu bencana, termasuk curah hujan ekstrem yang terjadi hampir merata di wilayah Sumatera bagian utara akibat Siklon Senyar. Hujan tersebut juga mengguyur kawasan Hutan Batang Toru, yang merupakan wilayah hulu sungai-sungai utama seperti Aek Garoga, Aek Pahu, dan Sungai Batang Toru.

Menurut PTAR, titik awal banjir berada di Desa Garoga yang terletak di Sub DAS Garoga, kemudian merambat ke Huta Godang, Batu Horing, serta Aek Ngadol Sitinjak. Perusahaan menyebut banjir bandang dipicu ketidakmampuan aliran Sungai Garoga menahan lonjakan debit air, serta diperburuk oleh penyumbatan material kayu gelondongan di Jembatan Garoga I dan II. “Efek sumbatan ini mencapai titik kritis pada 25 November sekitar pukul 10 pagi, yang menyebabkan perubahan tiba-tiba pada alur sungai,” tulis PTAR.

Perusahaan juga menegaskan lokasi operasional tambang berada di sub DAS berbeda, yakni Aek Pahu, yang disebut terpisah secara hidrologis dari DAS Garoga. Meski arus kedua sungai bertemu di hilir, PTAR menyatakan titik pertemuan itu jauh dari Desa Garoga sehingga aktivitas tambang dinilai tidak berkaitan langsung dengan bencana. “Meskipun beberapa peristiwa longsoran terpantau di sub DAS Aek Pahu, tidak ada fenomena banjir bandang di sepanjang aliran sungai ini,” jelas manajemen.

PTAR menyatakan tidak ditemukan aliran lumpur maupun tumpukan kayu seperti yang terlihat di Garoga. Perusahaan juga menyebut 15 desa lingkar tambang di wilayah tersebut tidak mengalami dampak signifikan dan justru menjadi lokasi pengungsian.

Dalam pemantauan udara menggunakan helikopter di kawasan hulu Sungai Garoga, PTAR menyatakan menemukan titik-titik longsor di lereng yang diduga menyumbang material lumpur dan kayu ke aliran sungai. Temuan itu disebut sebagai indikasi awal yang masih memerlukan kajian lanjutan.

PTAR menambahkan bahwa kegiatan operasional dilakukan dengan mengacu pada ketentuan lingkungan yang berlaku, serta menegaskan Tambang Emas Martabe beroperasi di kawasan berstatus Areal Penggunaan Lain (APL). Perusahaan menyatakan mendukung kajian independen yang komprehensif untuk memperkuat mitigasi risiko bencana, sekaligus mengajak semua pihak mengedepankan kolaborasi dan manajemen informasi yang tepat agar tidak mengganggu proses pertolongan.