BALIKPAPAN — Proses Peninjauan Kembali (PK) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi sorotan sejumlah organisasi masyarakat sipil dan jurnalis. Mereka menilai perubahan tata ruang berpotensi mempersempit ruang hidup masyarakat pesisir, termasuk nelayan, jika lebih mengakomodasi ekspansi industri ketimbang memperkuat kedaulatan pangan laut.
Kekhawatiran itu mengemuka dalam diskusi publik yang diinisiasi WALHI Kaltim, Pokja Pesisir, dan AJI Balikpapan di Second Cups, Tanjungpura, Kamis (5/3/2026). Dalam forum tersebut, para aktivis dan jurnalis menyoroti persoalan tata ruang yang dinilai kerap mengabaikan keberadaan nelayan karena minimnya keterlibatan dan representasi mereka dalam peta kebijakan.
Diskusi juga menyinggung kemenangan nelayan Balikpapan dua tahun lalu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Saat itu, gugatan Tim Advokasi Pesisir & Laut Kaltim berhasil mencabut izin transfer batubara ship-to-ship (STS) yang dinilai memakan ruang tangkap nelayan. Namun, capaian tersebut disebut terancam kembali oleh dinamika revisi aturan tata ruang.
Deny Adam Erlangga dari tim advokasi menjelaskan bahwa aktivitas bongkar muat di tengah laut tidak bisa dipandang semata sebagai urusan logistik. Menurutnya, terdapat aspek-aspek seperti alur pelayaran yang padat, zona pandu, hingga zona berlabuh yang berdampak langsung pada ekosistem laut.
Ia juga menyoroti aktivitas di tujuh titik koordinat STS di Kaltim yang dinilai sulit dipantau publik karena berada jauh dari daratan. Kondisi ini, menurutnya, membuat potensi pencemaran—termasuk tumpahan batubara—rawan luput dari pengawasan serta mitigasi perusahaan.
Direktur Eksekutif Pokja Pesisir, Mappaselle, memaparkan dampak ekspansi industri terhadap ekosistem pesisir yang disebut berlangsung sejak 2009. Ia menyebut sedimentasi akibat pembukaan mangrove telah merusak terumbu karang, kemudian diperparah oleh masifnya aktivitas batubara sejak 2017.
Dampak lanjutan yang disorot adalah penurunan jumlah nelayan tradisional. Selle menyampaikan contoh di tingkat rukun tetangga (RT): pada 2001 terdapat 21 kapal pejala dengan ratusan kru, sementara kini di RT yang sama tersisa dua kapal.
Dalam forum itu, Selle menekankan empat hal yang dinilai penting jika pemerintah ingin menyelamatkan nelayan. Pertama, akses wilayah tangkap agar laut tidak “dikapling” industri. Kedua, akses regulasi yang melibatkan nelayan secara adil dalam penyusunan tata ruang. Ketiga, akses modal berupa kemudahan finansial bagi nelayan kecil. Keempat, akses pasar untuk memutus rantai distribusi yang merugikan nelayan.
Dari sisi pemberitaan, pengurus AJI Balikpapan, Sucipto, menilai terdapat ketimpangan ruang bicara antara korporasi dan masyarakat di media. Ia menyebut kondisi geografis laut yang sulit dijangkau turut membuat persoalan yang dialami nelayan jarang menjadi perhatian utama.
Karena itu, ia mendorong penerapan jurnalisme preventif sebagai sistem peringatan dini, terutama ketika gejala kerusakan mulai muncul akibat kebijakan yang dinilai timpang. Menurutnya, jurnalis memiliki peran untuk menyuarakan kondisi laut dan ekosistem yang tidak dapat berbicara sendiri.
Direktur Eksekutif WALHI Kaltim, Fathur Roziqin Fen, menutup diskusi dengan peringatan agar PK RTRW tidak digunakan sebagai instrumen untuk “memutihkan” pelanggaran lingkungan yang telah terjadi sebelumnya. Ia menekankan pentingnya memastikan proses peninjauan tata ruang tidak mengabaikan perlindungan lingkungan dan hak hidup masyarakat pesisir.

