Pemerintah Kabupaten Bintan memperkuat arah pembangunan daerah melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026-2046. Dokumen tersebut menitikberatkan pengembangan kawasan industri dan pariwisata, penertiban kawasan hutan, serta penataan kawasan permukiman agar selaras dengan rencana tata ruang tingkat provinsi.
Rencana itu dibahas dalam rapat harmonisasi Ranperda RTRW Provinsi Kepulauan Riau yang dihadiri Bupati Bintan Roby Kurniawan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kepri. Pertemuan berlangsung di Auditorium Gedung Graha Kepri, Batam, Jumat (6/3/2026).
Rapat harmonisasi bertujuan menyelaraskan kebijakan tata ruang antara pemerintah kabupaten dan provinsi, khususnya terkait pengembangan kawasan strategis. Pembahasan mencakup sektor industri, pariwisata, kawasan perdagangan bebas (FTZ), konektivitas infrastruktur, serta upaya pelestarian lingkungan.
Roby menyampaikan bahwa harmonisasi menjadi langkah penting agar pembangunan daerah berjalan terarah, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Ia juga mengapresiasi masukan yang disampaikan dalam pembahasan tersebut. “Terima kasih atas semua masukan, saran, termasuk gagasan yang sangat konstruktif. Kami di Bintan ingin memastikan berbagai pembangunan yang akan dilakukan ke depan benar-benar sesuai dengan tata ruang yang telah direncanakan,” ujar Roby.
Menurut Roby, Pemerintah Kabupaten Bintan saat ini tengah menyusun Ranperda RTRW 2026-2046 dan menargetkan rampung pada tahun ini. Sejumlah isu strategis dimuat dalam dokumen tersebut, termasuk pengembangan kawasan industri sebagai penggerak ekonomi daerah, penguatan kawasan pariwisata sebagai sektor unggulan, penertiban kawasan hutan untuk menjaga kelestarian lingkungan, serta kepastian kawasan permukiman yang tertata sesuai rencana tata ruang.
“Fokus kita juga sampai pada kawasan permukiman. Kami ingin semuanya selaras, antara perkembangan pembangunan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Roby.
Ia menegaskan perencanaan tata ruang yang matang diperlukan sebagai fondasi untuk mengarahkan pembangunan agar lebih terstruktur sekaligus mencegah potensi konflik pemanfaatan lahan di masa mendatang.
Sementara itu, Ketua Pansus Ranperda RTRW Provinsi Kepri, Asmin Patros, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Bintan yang aktif berkolaborasi dalam proses penyelarasan kebijakan. “Apresiasi kami kepada Pak Bupati yang turun langsung dalam pembahasan ini. Pemaparan dari Bintan juga disampaikan secara rinci dan terbuka sehingga memudahkan proses pembahasan,” kata Asmin.
Asmin menambahkan, tim ahli dari Pemerintah Kabupaten Bintan dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan melanjutkan pembahasan teknis sebelum pertemuan lanjutan digelar untuk finalisasi kesepakatan bersama terkait Ranperda RTRW tersebut.
Melalui penyusunan RTRW 2026-2046, Pemerintah Kabupaten Bintan berharap pembangunan daerah ke depan dapat berjalan lebih terencana, mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan industri dan pariwisata, serta memastikan penataan ruang yang berkelanjutan bagi masyarakat.

