Banjir besar yang melanda Aceh kembali menimbulkan dampak luas, mulai dari ribuan rumah terendam, akses jalan terputus, hingga layanan kesehatan yang lumpuh. Sejumlah warga dilaporkan terjebak selama berhari-hari tanpa bantuan yang dinilai memadai. Pada fase awal, informasi mengenai kondisi di lapangan banyak beredar melalui video warga yang viral di media sosial, bukan dari sistem peringatan dini resmi.
Peristiwa ini memunculkan sorotan terhadap kesiapsiagaan yang selama ini kerap dikaitkan dengan Aceh pascatsunami 2004. Dalam dua dekade terakhir, berbagai infrastruktur mitigasi dibangun—mulai dari sistem peringatan dini, pemasangan sensor, hingga sirene di kota-kota pesisir—disertai pengalokasian anggaran kesiapsiagaan. Namun banjir kali ini menegaskan adanya jarak antara kesiapan yang ditampilkan dalam dokumen dan kegiatan seremonial dengan perlindungan nyata yang dirasakan warga.
Dalam setiap banjir besar, narasi yang kerap muncul adalah hujan ekstrem dan musibah alam. Bingkai tersebut dekat dengan kultur masyarakat, tetapi dinilai berisiko menormalisasi bencana jika dipakai sebagai satu-satunya penjelasan. Dalam pandangan opini ini, banjir juga berkaitan dengan cara ruang hidup dikelola dan keputusan yang diambil jauh sebelum bencana terjadi.
Sejumlah faktor struktural disebut berkontribusi memperbesar risiko banjir, antara lain pembabatan hutan, aktivitas penambangan legal maupun ilegal, operasi galian C yang tidak terkendali, serta ekspansi perkebunan sawit yang mengurangi hutan dan daerah resapan air. Perubahan kawasan yang sebelumnya berfungsi lindung menjadi area perkebunan dinilai melemahkan fungsi ekologis Daerah Aliran Sungai (DAS). Akibatnya, ketika hujan turun, air lebih cepat mengalir ke permukiman karena berkurangnya area serapan.
Opini tersebut juga menyoroti pola respons pemerintah yang dianggap berulang: aktif setelah bencana terjadi, tetapi lemah pada tahap pencegahan. Bantuan dinilai terlambat, sementara akses yang terputus membuat penanganan di sejumlah wilayah tidak segera menjangkau warga. Di sisi lain, perhatian publik sering tersedot pada kunjungan pejabat dan pernyataan perbaikan, meski keputusan yang dinilai paling menentukan terjadi jauh sebelumnya, seperti saat izin tambang diberikan, perluasan sawit berlangsung tanpa kontrol daya dukung lingkungan, kawasan riparian berubah menjadi permukiman, serta ketika peralatan peringatan dini rusak dan simulasi evakuasi tidak menyentuh desa-desa rawan.
Dalam pemberitaan bencana, korban juga dinilai kerap diposisikan sebagai objek penderitaan. Media cepat menampilkan visual dramatis evakuasi dan dampak banjir, yang mendorong empati dan solidaritas sosial. Namun, suara warga mengenai minimnya peringatan dini, lambatnya bantuan, dan persoalan tata kelola ruang disebut jarang mendapat ruang yang memadai sebagai bagian dari tuntutan perubahan kebijakan.
Banjir Aceh kali ini sekaligus menunjukkan pergeseran arus informasi. Media sosial dinilai bergerak lebih cepat dibanding kanal resmi negara: kabar desa terisolasi, kondisi pengungsi, hingga kebutuhan evakuasi menyebar melalui ponsel warga. Dalam opini ini, fenomena tersebut dibaca sebagai sinyal krisis kepercayaan sekaligus mekanisme pengawasan publik terhadap klaim kesiapsiagaan. Kritik warganet dipandang bukan semata serangan politik, melainkan alarm sosial terkait keterlambatan dan kekurangan penanganan.
Opini itu menutup dengan seruan perubahan dari pola “charity disaster” yang berulang—penggalangan dana, dapur umum, spanduk solidaritas, dan janji perbaikan—menuju politik pencegahan berbasis reformasi tata kelola. Mitigasi dinilai tidak akan efektif jika kerusakan hulu, ekspansi sawit dan tambang, serta lemahnya pengawasan ruang terus terjadi. Yang dibutuhkan, menurut tulisan tersebut, bukan sekadar konferensi pers dan respons setelah bencana, melainkan keberanian politik untuk mencegah bencana sebelum datang.
Kesimpulan yang ditegaskan dalam opini itu: banjir Aceh tidak semata dipandang sebagai takdir, melainkan konsekuensi dari keputusan. Karena lahir dari keputusan, maka ia dinilai bisa dan harus diubah melalui penataan ruang, rehabilitasi lingkungan, pengawasan perizinan, serta pendidikan kebencanaan yang menjangkau wilayah rawan.

