Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, memulai rangkaian sosialisasi kebijakan pajak daerah untuk tahun anggaran 2026. Kegiatan ini menyasar enam eks kewedanaan di wilayah Ciamis, dimulai pada Selasa (24/2/2026) dan dijadwalkan berakhir pada Selasa (3/3/2026).
Dalam sosialisasi tersebut, Bapenda menegaskan tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini disebut sebagai langkah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi daerah.
Rangkaian sosialisasi berlangsung dari wilayah eks Kewedanaan Banjarsari dan ditutup di eks Kewedanaan Kawali. Agenda ini juga dimanfaatkan untuk menegaskan arah transformasi layanan pajak agar lebih modern, transparan, dan akuntabel.
Kepala Bapenda Ciamis, Dr. Aef Saefuloh, M.Si., mengatakan kebijakan pajak daerah 2026 mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta regulasi turunannya, yakni Perda Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2025. Pemerintah Kabupaten Ciamis menargetkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp145,62 miliar, yang diharapkan menyumbang 38,70 persen dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp376,31 miliar.
Untuk sektor PBB-P2, Bapenda mengelola 1.363.814 Nomor Objek Pajak (NOP) dengan total ketetapan nilai Rp29,98 miliar. Aef menegaskan upaya pencapaian target dilakukan melalui optimalisasi sistem, bukan dengan menambah beban masyarakat melalui kenaikan tarif.
Salah satu strategi yang ditekankan adalah percepatan transformasi digital. Bapenda menghadirkan layanan mandiri melalui aplikasi SiJago untuk PBB Online serta Wajib Pajak Online (WPO) untuk sektor jasa, sehingga pembayaran dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Selain itu, masyarakat diberikan pilihan pembayaran melalui berbagai kanal mitra, mulai dari perbankan seperti Bank bjb, BCA, dan Bank Galuh; jaringan ritel dan logistik seperti Indomaret, Alfamart, serta Kantor Pos; hingga dompet digital dan platform e-commerce melalui QRIS, OVO, Tokopedia, Shopee, dan GoPay.
Bapenda juga memperkenalkan inovasi layanan berupa Program HotMakNyus yang ditujukan untuk mempermudah akses layanan bagi wajib pajak.
Menurut Aef, sosialisasi ini sekaligus menjadi wadah konsolidasi aparatur di tingkat kecamatan hingga RT/RW sebagai garda terdepan. Di wilayah eks Kewedanaan Rancah dan Kawali, pertemuan turut melibatkan pemangku kebijakan hukum dari DPRD dan Kejaksaan untuk memperkuat transparansi dalam pengelolaan penerimaan pajak daerah.

