Polres Buru Selatan Tegaskan Sidang Kode Etik Briptu HT Digelar Sesuai Prosedur

Polres Buru Selatan Tegaskan Sidang Kode Etik Briptu HT Digelar Sesuai Prosedur

Kepolisian Resor Buru Selatan menegaskan komitmennya menegakkan disiplin dan menindak pelanggaran yang dilakukan anggota Polri melalui proses pidana maupun kode etik secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan menyikapi polemik di masyarakat terkait putusan Komisi Banding Kode Etik Polri dalam perkara yang melibatkan Briptu HT, anggota Polres Buru Selatan.

Kapolres Buru Selatan AKBP Andi P. Lorena, S.I.K., M.H. menyatakan proses persidangan kode etik terhadap Briptu HT telah dilaksanakan dengan menerapkan prinsip due process of law. Ia menjelaskan, secara substansial perkara tersebut sebelumnya telah melalui proses peradilan pidana dan telah diputus pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berdasarkan putusan itu, kemudian dilakukan rangkaian pemeriksaan hingga persidangan kode etik.

Menurut Kapolres, secara prosedural seluruh proses penegakan kode etik telah berjalan adil sesuai hukum acara yang berlaku. Terduga pelanggar juga disebut diberi kesempatan memperoleh bantuan hukum serta menggunakan hak untuk mengajukan banding.

Proses banding dilakukan di tingkat Polda Maluku. Dengan demikian, rangkaian pemeriksaan dan persidangan tidak hanya melibatkan Polres Buru Selatan, tetapi juga Polda Maluku sebagai pengawas struktural. Mekanisme ini, kata Kapolres, menjadi bagian dari jaminan prinsip keadilan, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Polres menjelaskan penanganan kode etik Briptu HT telah melalui tahapan pemeriksaan pendahuluan, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tingkat Polres, hingga pemeriksaan Komisi Banding Kode Etik Polri di tingkat Polda. Dalam sidang KKEP tingkat Polres, Briptu HT dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Atas putusan tersebut, yang bersangkutan mengajukan banding, namun Komisi Banding Kode Etik Polri yang dibentuk Kapolda Maluku menolak permohonan banding dan menguatkan putusan KKEP sebelumnya.

Perkara ini berawal dari tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi pada 10 April 2023 sekitar pukul 14.15 WIT di salah satu kamar kos di wilayah Namrole. Saat itu, korban yang merupakan istri Briptu HT, Sdri. FH, disebut baru pulang dari kantor dan sedang makan di kamar kos ketika Briptu HT datang, lalu terjadi percekcokan. Perselisihan berlanjut saat Briptu HT meminta uang kepada istrinya untuk membayar utang, yang kemudian memicu tindakan kekerasan terhadap korban.

Korban melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Buru Selatan dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/28/IV/2023/SPKT/Polres Buru Selatan/Polda Maluku tertanggal 10 April 2023. Laporan diproses Satreskrim Polres Buru Selatan dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buru. Perkara tersebut kemudian disidangkan dan telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, pada 4 September 2024 korban kembali melaporkan Briptu HT ke Sipropam Polres Buru Selatan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri. Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP-B/43/IX/2024/Sipropam tertanggal 4 September 2024 dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pendahuluan oleh Sipropam.

Hasil pemeriksaan dirampungkan dalam berkas perkara Nomor: BP3KEPP/07/VIII/WAS.2.1/2025/Sipropam tertanggal 28 Agustus 2025. Berkas kemudian dikirim ke Bidang Hukum Polda Maluku untuk memperoleh Pendapat dan Saran Hukum (PSH) terkait kelengkapan formil serta penerapan pasal. Setelah menerima PSH yang menyatakan perkara dapat disidangkan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, Kapolres Buru Selatan selaku pejabat pembentuk KKEP membentuk Komisi Kode Etik Polri untuk menyidangkan perkara tersebut.

Pada 30 Oktober 2025, sidang KKEP digelar dengan agenda pembacaan putusan melalui Putusan Nomor: PUT/09/X/2025. Dalam putusan itu, perbuatan terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela secara etika dan dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri.

Menanggapi dinamika yang berkembang, Kapolres menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022. “Kami pastikan tidak ada tebang pilih dalam penegakan disiplin dan kode etik. Seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai prosedur,” ujarnya.

Kapolres juga berharap konsistensi penegakan aturan dapat mendorong seluruh anggota Polres Buru Selatan meningkatkan profesionalisme dan integritas serta menjalankan tugas kepolisian secara proporsional sesuai ketentuan hukum.