Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mempercepat reformasi pasar modal nasional melalui serangkaian kebijakan yang menitikberatkan pada peningkatan transparansi dan likuiditas. Inisiatif tersebut merupakan bagian dari delapan rencana aksi yang disusun untuk memperkuat integritas pasar modal Indonesia sekaligus meningkatkan daya saing di tingkat global.
Dalam pelaksanaannya, terdapat empat kebijakan strategis yang telah diterapkan. Pertama, pembukaan data kepemilikan saham di atas 1% kepada publik, sehingga investor memperoleh akses informasi yang lebih luas. Kedua, peningkatan batas minimum free float menjadi 15% melalui penyesuaian peraturan bursa untuk mendorong likuiditas pasar.
Langkah ketiga adalah penguatan granularitas data investor oleh KSEI. Klasifikasi investor yang sebelumnya terdiri dari sembilan kategori kini diperluas menjadi 39 klasifikasi, guna memberikan gambaran yang lebih rinci mengenai komposisi investor. Data ini dapat diakses publik melalui platform resmi BEI.
Kebijakan keempat adalah implementasi pengumuman kepemilikan saham terkonsentrasi atau High Shareholding Concentration (HSC). Informasi ini diposisikan sebagai indikator penting untuk membantu investor membaca struktur kepemilikan saham, termasuk akses data kepemilikan yang lebih rinci yang mencakup identitas pemegang saham hingga pemilik manfaat.
Pejabat Sementara Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan, peningkatan free float merupakan bagian penting dari strategi likuiditas sekaligus mencakup redefinisi konsep free float. “Masa transisi ditetapkan bagi Perusahaan Tercatat guna memitigasi potensi tekanan jangka pendek terhadap harga saham dan likuiditas pasar,” ujar Jeffrey.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut tetap mempertahankan ambang batas kepemilikan sebesar 5%, yang disebut selaras dengan praktik global. Jeffrey juga menilai keterbukaan data kepemilikan saham di atas 1% dan pengungkapan HSC akan memperkaya kualitas informasi pasar. “Transparansi data kepemilikan saham di atas 1% dan pengungkapan HSC akan meningkatkan kualitas informasi pasar sekaligus membantu investor dalam memahami struktur kepemilikan suatu perusahaan tercatat secara lebih komprehensif,” katanya.
Menurut BEI, reformasi ini mengadopsi praktik terbaik global, salah satunya seperti yang diterapkan oleh Hong Kong Exchanges and Clearing. BEI menegaskan komitmennya untuk melanjutkan reformasi dengan fokus pada penguatan transparansi dan penyempurnaan struktur pasar, disertai komunikasi terbuka dengan pemangku kepentingan melalui berbagai kanal, termasuk komunikasi digital. Sosialisasi juga dilakukan untuk memastikan pelaku pasar memahami kebijakan baru.
Pengamat pasar modal Hans Kwee menilai langkah-langkah tersebut sebagai upaya positif dalam meningkatkan integritas pasar modal Indonesia dan relevan dengan kebutuhan investor global. “Ini sangat baik untuk meningkatkan integritas pasar modal kita. Langkah ini juga memenuhi permintaan MSCI dan meningkatkan kelas transparansi pasar modal Indonesia,” ujarnya.
Hans juga menekankan pentingnya komunikasi dengan penyedia indeks global untuk menjaga kepercayaan investor. Ia menilai peningkatan free float berpotensi berdampak langsung pada likuiditas karena menambah pasokan saham yang diperdagangkan. “Peningkatan free float akan menambah supply saham di pasar, sehingga likuiditas berpotensi meningkat,” pungkasnya.
Dengan rangkaian kebijakan tersebut, reformasi pasar modal diharapkan dapat memperkuat kualitas pengambilan keputusan investasi melalui ketersediaan informasi yang lebih komprehensif, sekaligus meningkatkan daya tarik pasar modal Indonesia bagi investor domestik maupun global.

