Dinas Pendidikan Bekasi Sosialisasikan SPMB 2026 di Tarumajaya, Tegaskan Tanpa Pungutan dan Wajib Transparan

Dinas Pendidikan Bekasi Sosialisasikan SPMB 2026 di Tarumajaya, Tegaskan Tanpa Pungutan dan Wajib Transparan

Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi menggelar sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di SDN Pahlawan Sejati 01, Kecamatan Tarumajaya, Selasa (5/5/2026). Kegiatan ini diikuti kepala SD negeri dan SMP negeri se-Kecamatan Tarumajaya.

Sosialisasi menghadirkan Kasi Peserta Didik Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, H. Munzir Muharram, didampingi Pengawas Satrio Purnomo, bersama tim. Dalam pemaparannya, Munzir menegaskan pelaksanaan SPMB 2026 akan mengacu pada petunjuk teknis (juknis) resmi yang akan segera dibagikan ke seluruh sekolah sebagai pedoman utama.

Munzir juga menyampaikan daya tampung sekolah telah melalui proses verifikasi dan analisis. Karena itu, dimungkinkan terjadi perubahan dari usulan awal, baik pada jumlah rombongan belajar maupun jumlah siswa yang diterima. Menurutnya, seluruh ketentuan harus berbasis data dan analisis agar pelaksanaan SPMB lebih adil dan terukur.

Ia menekankan SPMB merupakan layanan publik yang memiliki banyak titik rawan sehingga harus dijalankan secara transparan dan sesuai aturan. Pengawasan disebut dilakukan secara ketat, termasuk melalui sistem monitoring untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat.

Salah satu poin utama yang ditekankan adalah penerapan zero pungutan. Munzir menegaskan seluruh rangkaian SPMB—mulai sosialisasi, pendaftaran, seleksi, hingga daftar ulang—wajib dilaksanakan tanpa biaya. Ia menyatakan tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun, baik oleh sekolah, panitia, komite, maupun pihak lain yang terlibat, dan pelanggaran akan dikenai sanksi.

Bentuk pungutan yang dilarang meliputi uang pendaftaran, uang gedung, biaya seragam dan buku selama proses berlangsung, hingga sumbangan yang bersifat memaksa.

Selain larangan pungutan, sekolah diwajibkan menjalankan prinsip transparansi dengan menyiapkan dokumen dan bukti pelaksanaan, seperti spanduk anti pungutan yang mencantumkan daya tampung sekolah, fakta integritas, serta Surat Keputusan (SK) panitia. Seluruh dokumen tersebut wajib didokumentasikan dan diunggah sebagai laporan resmi pelaksanaan SPMB.

Dalam proses seleksi, sekolah juga dilarang menutup pendaftaran sebelum waktu yang ditentukan. Semua pendaftar harus ditampung terlebih dahulu, kemudian dilakukan seleksi berdasarkan prioritas usia dan jarak domisili. Munzir meminta sekolah mengumumkan data pendaftar setiap hari agar masyarakat dapat memantau posisi anaknya secara terbuka.

SPMB 2026 juga mengedepankan prinsip inklusif melalui jalur afirmasi bagi keluarga kurang mampu dan anak berkebutuhan khusus. Sementara bagi anak usia sekolah yang belum tertampung, diarahkan ke PKBM sebagai solusi pendidikan.

Di sisi lain, masyarakat diimbau aktif mengecek data bantuan sosial secara mandiri melalui sistem online untuk memastikan keabsahan data saat mendaftar. Dengan kebijakan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi berharap pelaksanaan SPMB 2026 berjalan lebih tertib, transparan, adil, dan akuntabel, serta memperluas akses pendidikan yang merata bagi seluruh anak.