Bareskrim Serahkan Barang Bukti Uang Judi Online Rp58,1 Miliar ke Kejaksaan, Lemkapi Minta Transparansi

Bareskrim Serahkan Barang Bukti Uang Judi Online Rp58,1 Miliar ke Kejaksaan, Lemkapi Minta Transparansi

JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online (judol) jaringan internasional. Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menyita uang senilai Rp58,1 miliar.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, menilai diperlukan transparansi dari semua pihak terkait pengelolaan barang bukti uang hasil judi online yang telah diserahkan kepada jaksa untuk kemudian disetorkan kepada negara. Menurutnya, nilai barang bukti yang besar berpotensi menjadi sorotan publik sehingga proses penanganannya perlu terbuka.

Edi menyampaikan, perkara judi online tersebut telah selesai dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Ia menekankan pentingnya transparansi agar uang hasil tindak pidana benar-benar masuk ke kas negara.

“Kami melihat perlu transparansi penanganan barang bukti, agar uang judi betul-betul sampai kepada negara. Ini bentuk komitmen seluruh aparat penegak hukum agar sama-sama ikut serta memberantas judi online. Apalagi pemberantasan judi online ini adalah perintah Presiden Prabowo,” ujar Edi di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Edi, yang pernah menjadi anggota Kompolnas periode 2012–2016, juga mengapresiasi komitmen Polri dalam upaya pemberantasan judi online. Ia menilai kepatuhan Bareskrim dalam menangani barang bukti merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain.