Bawaslu Bali: Demokrasi Lokal Tak Cukup Dimaknai sebagai Pemilu Lima Tahunan

Bawaslu Bali: Demokrasi Lokal Tak Cukup Dimaknai sebagai Pemilu Lima Tahunan

DENPASAR – Demokrasi di tingkat lokal dinilai tidak bisa dipahami semata sebagai prosedur elektoral lima tahunan. Dalam kehidupan masyarakat, relasi kuasa bergerak dinamis melalui jejaring sosial, kedekatan kultural, patronase, hingga kepentingan ekonomi lokal yang saling berkelindan.

Pandangan tersebut disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, dalam forum Ngabuburit Pengawasan yang digelar bersama Bawaslu Buleleng dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Buleleng di Movement Coffee, Kaliuntu, Sabtu (28/2).

Ariyani menilai, di daerah seperti Buleleng, relasi politik tidak pernah berdiri di ruang hampa. Dinamika sosial yang mengitari masyarakat kerap memengaruhi cara kekuasaan dibangun dan dipertahankan. Karena itu, pengawasan partisipatif dipandang penting, bukan hanya untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menjaga agar proses negosiasi kekuasaan tetap berada dalam koridor yang adil.

“Demokrasi lokal selalu melibatkan interaksi sosial yang kompleks. Karena itu, pengawasan tidak cukup dibaca sebagai fungsi administratif, tetapi sebagai mekanisme kontrol sosial yang lahir dari masyarakat itu sendiri,” kata Ariyani.

Ia juga menjelaskan praktik politik uang tidak selalu dapat dipahami hanya sebagai pelanggaran normatif. Dalam banyak kasus, praktik tersebut tumbuh dari relasi balas budi yang telah lama mengakar dalam struktur sosial. Ketika bantuan atau dukungan ekonomi dipertukarkan dengan dukungan politik, batas antara solidaritas sosial dan transaksi kekuasaan menjadi kabur.

Dalam konteks itu, Ariyani menekankan peran pendidikan politik. Menurutnya, masyarakat perlu menyadari bahwa suara politik bukan sekadar instrumen tawar-menawar jangka pendek, melainkan bagian dari kontrak sosial yang menentukan arah kebijakan publik.

Ia turut menggarisbawahi pentingnya membangun kesadaran bahwa warga merupakan subjek demokrasi yang memiliki otonomi pilihan, bukan sekadar objek mobilisasi politik. Tanpa kesadaran tersebut, demokrasi berisiko terjebak dalam siklus pragmatis yang melemahkan kualitas representasi.

Ketua Bawaslu Buleleng, I Kadek Carna Wirata, menambahkan bahwa pengawasan partisipatif perlu dibangun sebagai budaya, bukan hanya program jangka pendek. Ia menilai, dalam masyarakat lokal, pendekatan berbasis kepercayaan dan komunikasi informal kerap lebih efektif dibandingkan pendekatan struktural semata.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Buleleng, Gede Ganesha, menilai kolaborasi dengan organisasi mahasiswa seperti PMII penting untuk memperluas ruang diskursus publik. Mahasiswa disebut memiliki posisi strategis sebagai kelompok penengah antara struktur kekuasaan dan masyarakat.

Forum diskusi yang digelar pada bulan Ramadan tersebut pun disebut menjadi lebih dari sekadar agenda rutin. Kegiatan itu mencerminkan upaya membangun kesadaran bahwa demokrasi lokal merupakan proses sosial yang terus bergerak—arena di mana kekuasaan dinegosiasikan, diawasi, dan diuji legitimasi publiknya secara berkelanjutan.