Bawaslu Kabupaten Tegal Luncurkan Kampanye Literasi Digital: “Cek Fakta Itu Wajib!”

Bawaslu Kabupaten Tegal Luncurkan Kampanye Literasi Digital: “Cek Fakta Itu Wajib!”

SLAWI — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal meluncurkan kampanye literasi digital bertema “Bijak Bermedia Sosial: Cek Fakta Itu Wajib!” pada 16 April 2026. Kampanye ini digelar sebagai respons atas meningkatnya potensi penyebaran informasi palsu atau hoaks yang dinilai dapat mengganggu stabilitas demokrasi dan kerukunan masyarakat di Kabupaten Tegal.

Untuk memperluas jangkauan pesan edukasi, Bawaslu Kabupaten Tegal mempublikasikan kampanye tersebut melalui berbagai kanal media sosial resminya. Konten kampanye disebarkan lewat Instagram, Facebook, TikTok, Threads, X, hingga laman website resmi, dengan tujuan menumbuhkan kesadaran publik agar memverifikasi informasi sebelum membagikannya.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Tegal menekankan bahwa setiap pengguna media sosial memiliki tanggung jawab moral atas informasi yang disebarluaskan. Bawaslu mendorong penguatan budaya “saring sebelum sharing” sebagai fokus utama kampanye.

Dalam rilis resminya, Bawaslu mengingatkan bahwa tindakan membagikan informasi di media sosial dapat berdampak luas apabila isi yang disebarkan merupakan berita bohong. Bawaslu menyatakan cek fakta perlu dipahami bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban bagi pengguna media sosial.

Melalui kampanye ini, Bawaslu Kabupaten Tegal juga membagikan sejumlah panduan praktis untuk memverifikasi informasi. Masyarakat diminta mewaspadai judul provokatif yang memancing emosi, memeriksa sumber berita agar berasal dari media kredibel atau akun resmi lembaga pemerintah, serta memverifikasi gambar dan video yang berpotensi merupakan materi lama dengan narasi baru. Warga juga dianjurkan membandingkan informasi dengan referensi dari kanal resmi lain untuk memastikan konsistensi.

Selain edukasi, Bawaslu Kabupaten Tegal menyatakan terus melakukan pemantauan intensif di ruang digital untuk memetakan kerawanan informasi, terutama yang berkaitan dengan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjungan (PDPB).

Bawaslu mengimbau masyarakat memantau akun media sosial resmi Bawaslu Kabupaten Tegal untuk memperoleh informasi yang valid dan terkini, serta melaporkan konten bermuatan hoaks melalui kanal resmi yang telah disediakan.