JAKARTA — Pelaku pasar menyambut positif kebijakan Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang resmi menerapkan keterbukaan data pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1% kepada publik sejak 3 Maret 2026.
Kebijakan ini memangkas ambang batas keterbukaan yang sebelumnya berada di level 5%. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi sekaligus memperjelas struktur kepemilikan saham di pasar modal Indonesia.
Analis pasar modal sekaligus Founder Stocknow.id, Hendra Wardana, menilai keterbukaan informasi ini penting untuk mendorong terciptanya pasar yang sehat dan meminimalkan asimetri informasi. Menurutnya, akses investor yang lebih luas terhadap data kepemilikan dapat membuat proses pembentukan harga saham berjalan lebih wajar, rasional, dan efisien.
Hendra juga menilai kebijakan ini layak diapresiasi sebagai sinyal bahwa otoritas pasar berupaya meningkatkan kualitas tata kelola dan merespons perhatian investor global terhadap isu transparansi. Dengan data pemegang saham di atas 1% yang dapat diakses publik, pelaku pasar dinilai bisa membaca peta kekuatan pemilik saham secara lebih rinci.
Melalui keterbukaan tersebut, investor dapat mencermati tingkat konsentrasi kepemilikan, mengidentifikasi pihak yang berpotensi menjadi pengendali, serta memperkirakan arah kebijakan perusahaan ke depan. Dari sisi kepercayaan, kebijakan ini juga dipandang sebagai pijakan untuk memperkuat reputasi dan kredibilitas bursa, baik di mata investor institusi maupun investor asing.
Meski demikian, Hendra mengingatkan transparansi saja belum cukup untuk memastikan reformasi pasar modal berjalan efektif. Ia menekankan pentingnya memastikan data yang dibuka bersifat akurat, andal, dan berkualitas agar tidak menimbulkan distorsi dalam pengambilan keputusan investasi.
Ia turut menyoroti perlunya kewaspadaan terhadap praktik penggunaan nominee yang dapat menyamarkan kepemilikan sebenarnya. Menurutnya, praktik semacam itu berisiko mengaburkan struktur kontrol dan berpotensi menciptakan distorsi pasar.
Selain itu, Hendra menyebut penguatan sistem identifikasi investor, pengawasan transaksi afiliasi, serta konsistensi penegakan aturan keterbukaan informasi sebagai faktor kunci agar reformasi tidak berhenti pada aspek administratif, melainkan juga substantif. Ia menambahkan, perhatian juga perlu diberikan pada penguatan tata kelola emiten, perlindungan investor ritel, serta menjaga likuiditas dan komposisi free float yang ideal.
Menurut Hendra, pembenahan pasar modal tidak cukup hanya pada keterbukaan struktur kepemilikan. Upaya tersebut juga perlu menyentuh integritas transaksi, pengawasan praktik manipulasi harga, hingga peningkatan literasi keuangan masyarakat agar ekosistem pasar menjadi lebih sehat dan berkelanjutan.
Ia menilai, jika seluruh elemen tersebut berjalan selaras, kepercayaan pasar dapat meningkat, arus dana asing berpeluang kembali stabil, dan pasar modal Indonesia menjadi lebih kompetitif di tingkat regional maupun global.

