Jakarta — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mulai menerbitkan informasi kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1%. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat keterbukaan informasi kepada publik sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pasar modal Indonesia.
BEI dan KSEI secara resmi mengumumkan penerbitan informasi tersebut pada Selasa (3/3). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/KDK.04/2026 yang menetapkan BEI dan KSEI sebagai penyedia data kepemilikan saham perusahaan terbuka kepada publik.
Sesuai ketentuan tersebut, data kepemilikan saham di atas 1% akan disediakan oleh KSEI dan dipublikasikan setiap bulan melalui situs resmi BEI. Dengan publikasi berkala ini, investor dan masyarakat diharapkan memperoleh gambaran yang lebih transparan mengenai struktur kepemilikan saham emiten di pasar modal Indonesia.
Pjs. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan, penerbitan data ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan transparansi dan memperkuat tata kelola pasar modal. “Penguatan kualitas data pasar merupakan bagian dari komitmen jangka panjang untuk membangun pasar modal Indonesia yang kredibel dan terpercaya. Dengan keterbukaan informasi yang semakin baik, diharapkan kepercayaan, integritas, dan kredibilitas pasar modal nasional akan semakin kokoh,” ujar Jeffrey.
Secara global, keterbukaan informasi mengenai kepemilikan saham telah menjadi praktik umum dalam penerapan prinsip good corporate governance (GCG). Melalui kebijakan ini, pasar modal Indonesia dinilai semakin selaras dengan standar internasional yang menekankan transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan investor.
BEI dan KSEI menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan standar keterbukaan informasi sesuai praktik terbaik global, sekaligus mendukung terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. Transparansi tidak hanya terkait ketersediaan data, tetapi juga akses yang mudah, penyajian yang terstruktur, serta relevansi informasi bagi kebutuhan investor.
Bagi investor, ketersediaan data kepemilikan saham yang lebih rinci dapat menjadi referensi tambahan dalam analisis fundamental. Informasi tersebut dapat dipadukan dengan laporan keuangan, kinerja laba, arus kas, dan prospek industri guna membantu penyusunan keputusan investasi yang lebih komprehensif.
Selain itu, keterbukaan informasi dipandang berperan dalam memperkuat integritas pasar. Ketika data tersedia secara terbuka dan setara bagi seluruh pelaku pasar, potensi asimetri informasi dapat diminimalkan sehingga mekanisme pembentukan harga saham di bursa dapat berlangsung lebih adil.
Kebijakan ini juga menegaskan peran BEI tidak hanya sebagai penyelenggara perdagangan efek, tetapi juga sebagai institusi yang mendorong penguatan tata kelola dan perlindungan investor. Dalam konteks pengembangan inklusi keuangan nasional, langkah peningkatan transparansi dinilai sebagai salah satu fondasi untuk membangun pasar modal yang berdaya saing dan berkelanjutan.

