Bupati Kuansing Pimpin Verifikasi Lahan di Inuman dan Kuantan Hilir untuk Pastikan Kepastian Tata Ruang

Bupati Kuansing Pimpin Verifikasi Lahan di Inuman dan Kuantan Hilir untuk Pastikan Kepastian Tata Ruang

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Dr. H. Suhardiman Amby, MM, menghadiri rapat inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penugasan tanah dalam kawasan hutan di Kecamatan Inuman dan Kuantan Hilir, Senin (20/10). Rapat ini difokuskan pada penanganan persoalan tumpang tindih antara kawasan hutan dan lahan perkebunan milik masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Suhardiman didampingi Kepala Dinas PUPR Kuansing Ade Fahrer Arif. Rombongan disambut Camat Inuman H. Zamri dan Camat Kuantan Hilir Edison Tuindra. Sejumlah kepala desa dari dua kecamatan turut hadir, di antaranya dari Desa Koto Inuman, Kampung Baru Koto, Lebuh Lurus, Sigaruntang, dan Gunung Melintang.

Dalam arahannya, Suhardiman menegaskan rapat ini menjadi langkah penting untuk memastikan lahan masyarakat yang telah digarap dan memiliki bukti kepemilikan sah tidak lagi berstatus sebagai kawasan hutan. Ia menilai verifikasi diperlukan agar data yang digunakan benar-benar akurat dan dapat menjadi dasar penyusunan tata ruang daerah.

“Kita ingin memastikan bahwa lahan masyarakat yang sudah digarap dan memiliki bukti kepemilikan yang sah tidak lagi berada dalam status kawasan hutan,” ujar Suhardiman. Ia menambahkan, “Verifikasi ini penting agar data kita akurat, dan hasilnya menjadi dasar dalam penyusunan tata ruang daerah yang lebih adil dan terencana.”

Bupati juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor agar proses verifikasi berjalan transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Ia meminta para kepala desa segera mengumpulkan dokumen kepemilikan lahan warga untuk diverifikasi oleh Dinas PUPR Kuansing.

Menurutnya, setelah data dan dokumen lahan terkumpul lengkap, hasil verifikasi akan menjadi pijakan bagi Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dalam menyusun kawasan dan tata ruang daerah ke depan. “Kita ingin Kuansing tertata dengan baik — masyarakat mendapat kepastian hukum, dan pemerintah memiliki peta ruang yang jelas untuk pembangunan berkelanjutan,” tegasnya.

Rapat tersebut disebut menjadi bagian dari langkah strategis Pemkab Kuansing dalam menyelesaikan persoalan status lahan masyarakat yang selama ini masuk dalam kawasan hutan, sekaligus mendorong tata ruang daerah yang lebih tertib, adil, dan berkelanjutan.