Bupati Tabalong Haji Fani menginstruksikan seluruh camat dan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memanfaatkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) online serta Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong percepatan serapan anggaran sekaligus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang lebih digital dan transparan.
Instruksi tersebut disampaikan saat Bupati membuka sosialisasi penerapan SP2D online dan KKPD yang digelar Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tabalong pada 26 Februari 2026 di Balai Rakyat Dandung Suchrowardi. Dalam kesempatan itu, Bupati menekankan pentingnya penerapan sistem digital dalam pengelolaan keuangan daerah agar proses pencairan dana menjadi lebih cepat, tepat, dan akuntabel.
Menurutnya, pemanfaatan SP2D online dan KKPD juga sejalan dengan visi Tabalong Smart, khususnya dalam mewujudkan smart government. “Saya kira ini sejalan dengan visi Tabalong Smart mengenai penerapan sistem digital dalam pengelolaan keuangan daerah merupakan wujud nyata semangat smart government. Jadi government ini kita, pemerintah yang membuatkan teknologi untuk meningkatkan kinerja, efisiensi, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar M. Noor Rifani, Bupati Tabalong.
Sementara itu, Kepala BPKAD Tabalong Husin Ansari menjelaskan bahwa penggunaan KKPD diprioritaskan untuk belanja rutin, seperti pembelian bahan bakar minyak (BBM), makan minum harian, dan paket rapat. Ia juga menyebut sistem tersebut memberikan kelonggaran waktu hingga 30 hari untuk penyelesaian surat pertanggungjawaban.
Husin menambahkan, sosialisasi ini memiliki sejumlah sasaran, mulai dari meningkatkan pemahaman dan komitmen pengguna anggaran terhadap implementasi SP2D online, mengoptimalkan KKPD sebagai instrumen pembayaran non tunai, hingga mendorong tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. “Sasaran dari kegiatan ini pertama adalah meningkatkan pemahaman dan komitmen pengguna anggaran terhadap implementasi SP2D online dalam proses pencairan dan pengelolaan keuangan daerah. Yang kedua terwujudnya optimalisasi penggunaan KKPD sebagai instrumen pembayaran non tunai dalam pelaksanaan belanja. Dan yang ketiga terciptanya tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, efektif, efisien,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, BPKAD juga menggandeng Bank Kalsel sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman teknis kepada para peserta. Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah berharap implementasi SP2D online dan KKPD dapat berjalan lebih optimal di lingkungan camat dan SKPD.

