Media sosial kembali diramaikan oleh beredarnya pesan berantai yang memuat daftar produk bumbu penyedap dan kaldu instan yang diklaim mengandung unsur babi. Daftar tersebut menyebar di sejumlah platform, termasuk WhatsApp dan Facebook, dan memicu kekhawatiran masyarakat terhadap produk yang selama ini umum digunakan.
Dalam narasi yang beredar, sejumlah merek bumbu masak populer disebut tidak halal. Pesan itu juga menyinggung klaim seolah-olah ada klarifikasi dari LPPOM MUI serta menyatakan adanya penelitian terhadap delapan produk berdasarkan permintaan Dewan Penasehat sebuah pondok pesantren di Kediri. Narasi tersebut disertai ajakan agar masyarakat berhenti mengonsumsi produk tertentu.
Namun, hasil penelusuran pemeriksa fakta dari Mafindo melalui situs TurnBackHoax menyimpulkan bahwa klaim bumbu penyedap dalam daftar tersebut mengandung babi adalah tidak benar. Informasi itu disebut sebagai hoaks lama yang kembali beredar dan dibagikan ulang tanpa konteks yang jelas.
Penelusuran tersebut juga menyebutkan banyak produk yang dicantumkan dalam daftar justru telah memiliki sertifikasi halal resmi dari otoritas terkait, sehingga tidak tepat jika langsung disimpulkan mengandung bahan tidak halal.
Isu kehalalan produk makanan kerap menjadi perhatian publik. Karena itu, informasi yang tidak diverifikasi dapat memicu kepanikan maupun kesalahpahaman. Masyarakat diimbau tidak langsung mempercayai pesan berantai yang tidak mencantumkan sumber resmi, terutama bila menyangkut reputasi produk atau merek tertentu.
Untuk memastikan status halal suatu produk, masyarakat disarankan memeriksa label halal resmi pada kemasan, mengecek basis data produk halal melalui situs resmi lembaga terkait, serta menghindari menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Kesimpulannya, klaim daftar bumbu penyedap mengandung babi yang viral di media sosial tidak terbukti dan tergolong hoaks lama yang kembali beredar.

