Cek Fakta: Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026 Disebut Hoaks, Taspen Tegaskan Tak Ada Rapel

Cek Fakta: Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026 Disebut Hoaks, Taspen Tegaskan Tak Ada Rapel

Isu kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2026 ramai beredar di media sosial. Sejumlah unggahan menyebut adanya kenaikan gaji hingga pembayaran rapel yang akan diterima pensiunan. Namun, klaim tersebut dipastikan tidak benar.

PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 merupakan hoaks. Taspen menyatakan tidak ada kebijakan resmi terkait kenaikan gaji pensiunan, tidak ada pembayaran rapel gaji pensiunan, dan seluruh pembayaran masih mengikuti regulasi yang berlaku. Dengan demikian, hingga kini belum ada perubahan ketentuan mengenai gaji pensiunan.

Saat ini, besaran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut belum terdapat kebijakan baru mengenai kenaikan gaji pensiunan, sehingga nominal yang diterima pensiunan tetap seperti sebelumnya.

Adapun rincian gaji pensiunan PNS yang disebut masih berlaku hingga April 2026 adalah sebagai berikut: Golongan I (Juru) Rp1.748.100–Rp2.256.700; Golongan II (Pengatur) Rp1.748.100–Rp3.208.800; Golongan III (Penata) Rp1.748.100–Rp4.029.600; dan Golongan IV (Pembina) Rp1.748.100–Rp4.957.100. Besaran ini menjadi acuan karena belum ada kenaikan yang ditetapkan pemerintah.

Terkait pencairan, gaji pensiunan disalurkan setiap tanggal 1 melalui PT Taspen (Persero) dan mitra resminya. Pencairan dapat dilakukan melalui Kantor Pos dengan membawa KTP, Kartu Taspen, Kartu Keluarga, dan SK Pensiun. Selain itu, pencairan juga bisa dilakukan melalui minimarket seperti Alfamart dan Indomaret dengan menunjukkan kode transaksi dari aplikasi POSPAY serta KTP asli.

Bagi pensiunan yang tidak dapat datang langsung, tersedia layanan home visit, yakni dana diantar ke rumah oleh petugas Pos Indonesia.

Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga menerima sejumlah tunjangan, antara lain gaji ke-13, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta Tunjangan Hari Raya (THR). Pemberian tunjangan tersebut tetap berjalan meski tidak ada kebijakan kenaikan gaji pensiunan.

Di tengah maraknya informasi yang beredar, masyarakat diimbau waspada terhadap hoaks terkait kenaikan gaji pensiunan PNS yang kerap dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk penipuan. Kesimpulannya, kabar kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 dipastikan tidak benar dan belum ada kebijakan resmi dari pemerintah. Ketentuan gaji pensiunan masih merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tanpa perubahan.