Sebuah unggahan di media sosial memuat tangkapan layar artikel yang diklaim berisi pernyataan Bupati Lampung Tengah yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Presiden Joko Widodo sebagai tersangka. Unggahan tersebut beredar sejak pekan lalu, salah satunya di Facebook pada 14 Desember 2025.
Dalam tangkapan layar itu, terlihat judul yang mencantumkan klaim bahwa Bupati Lampung Tengah meminta Ketua KPK agar Joko Widodo segera ditetapkan sebagai tersangka, disertai narasi tambahan dari pengunggah.
Penelusuran menunjukkan, artikel yang ditampilkan dalam tangkapan layar memang memiliki kemiripan dengan artikel yang tayang di situs Gelora.co, termasuk kesamaan foto dan waktu tayang. Namun, judul pada unggahan di media sosial tidak sesuai dengan judul artikel aslinya.
Artikel asli di Gelora.co berjudul “Resmi jadi Tersangka, Ardito Wijaya Bupati Lamteng Goda Wartawati di KPK: Kamu Cantik Hari Ini”. Isi artikel tersebut tidak memuat pembahasan mengenai permintaan Bupati Lampung Tengah kepada KPK untuk menetapkan Joko Widodo sebagai tersangka.
Artikel asli justru membahas peristiwa saat Ardito Wijaya menggoda seorang wartawati ketika petugas menggiringnya menuju mobil tahanan. Dalam konteks itu, Ardito disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah serta ditahan oleh KPK.
Dengan demikian, klaim yang menyebut adanya artikel tentang Bupati Lampung Tengah meminta KPK menetapkan Joko Widodo sebagai tersangka adalah tidak benar. Judul yang beredar di media sosial merupakan hasil editan, sementara artikel aslinya tidak memuat klaim tersebut.

