Hasil penelusuran cek fakta tidak menemukan informasi valid terkait klaim yang menyebut Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan zakat dan infak saat ini dikelola pemerintah demi menyelamatkan umat dari sifat serakah dan api neraka.
Dalam penelusuran informasi mengenai pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS), rujukan di laman Baznas.go.id menyebutkan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2001, tugas menghimpun dan menyalurkan ZIS di tingkat nasional dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Dalam ketentuan tersebut, Baznas dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
Selain Baznas, pengelolaan ZIS juga dilakukan oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ). LAZ merupakan lembaga yang dibentuk masyarakat dengan tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, sebagaimana diatur dalam PP 14 Tahun 2014 dan UU 23 Tahun 2011.
Di sisi lain, Menag Nasaruddin Umar juga pernah menyampaikan penjelasan terkait penggunaan zakat. Ia menegaskan zakat tidak boleh dimanfaatkan di luar kelompok penerima (asnaf) yang telah ditentukan.
“Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat ini diberikan kepada yang non-asnaf. Itu persoalan syariah,” ujarnya.
Ia juga menekankan agar penyaluran zakat dilakukan sesuai ketentuan asnaf. “Berikanlah zakat itu seperti apa yang tercantum di dalam asnaf secara tegas. Saya kira itu yang sangat penting. Jangan berikan zakat itu kepada yang mereka tidak berhak,” kata Menag.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. “Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan Syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” ujarnya.
Thobib juga menyatakan pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi serta diaudit secara berkala, baik melalui Baznas maupun LAZ.

