Sebuah unggahan di media sosial menampilkan foto yang diklaim sebagai cuplikan pemberitaan Kompas TV. Unggahan itu menarasikan seorang pria di Indonesia memilih dipenjara selama satu tahun daripada mengembalikan uang salah transfer senilai Rp 17 miliar, yang disebut berasal dari perusahaan bernama PT Bio Solar.
Namun, hasil penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com menyimpulkan klaim tersebut tidak benar. Konten yang beredar merupakan hasil manipulasi dan terindikasi dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Narasi tersebut beredar melalui sejumlah akun Facebook yang membagikan gambar berlogo Kompas TV. Dalam gambar itu terlihat seorang pria mengenakan baju tahanan sedang diwawancarai presenter, disertai teks yang menyebut pria tersebut dipenjara karena menolak mengembalikan dana salah transfer Rp 17 miliar.
Setelah ditelusuri, tidak ditemukan informasi terkait peristiwa tersebut di kanal YouTube maupun laman resmi Kompas TV. Tim Cek Fakta justru menemukan artikel Kompas TV berjudul “Perempuan Ini Dapat Uang Salah Transfer Rp17,5 Miliar, Diminta Kembalikan tapi Tak Mau!”. Artikel itu membahas kasus di luar negeri, yakni mantan sheriff di pinggiran New Orleans bernama Kelyn Spadoni yang ditangkap pada 2021 karena diduga menolak mengembalikan uang 1,2 juta dolar AS atau sekitar Rp 17,5 miliar.
Dalam artikel tersebut, uang yang salah transfer disebut milik perusahaan jasa keuangan Charles Schwab yang tidak sengaja mengirimkan dana tersebut.
Untuk memeriksa keaslian gambar yang beredar, Tim Cek Fakta Kompas.com menganalisisnya menggunakan Hive Moderation. Hasilnya, gambar itu terdeteksi sebagai AI generatif dengan probabilitas 98,6 persen.
Dengan demikian, foto yang diklaim sebagai pemberitaan Kompas TV tentang pria di Indonesia yang memilih dipenjara daripada mengembalikan uang salah transfer Rp 17 miliar merupakan konten hasil rekayasa. Kompas TV tidak pernah memberitakan klaim tersebut.

