Sebuah unggahan di Facebook sejak 27 Februari 2026 menyebarkan klaim adanya link pendaftaran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2026, termasuk untuk kategori ibu hamil/nifas dengan nilai bantuan Rp 3.000.000. Unggahan itu juga mencantumkan daftar kategori bantuan lain serta tombol “daftar” yang mengarahkan pengguna ke sebuah situs.
Dalam unggahan tersebut, pengguna diminta mengisi sejumlah data identitas, seperti nama, dan diminta mencantumkan nomor Telegram aktif serta memasukkan kode OTP dari Telegram. Tautan yang disertakan mengarah ke halaman situs tertentu yang meminta informasi pribadi.
Berdasarkan penelusuran, klaim mengenai link pendaftaran bansos PKH untuk ibu hamil sebesar Rp 3 juta melalui tautan seperti yang beredar tersebut dinyatakan tidak benar. Informasi pendaftaran bansos Kementerian Sosial (Kemensos) disebut memiliki jalur resmi, baik secara daring maupun luring.
Untuk pendaftaran secara online, masyarakat dapat menggunakan aplikasi resmi “Cek Bansos” yang dikembangkan oleh Kemensos. Melalui aplikasi itu, pengguna diminta membuat akun dengan data sesuai Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), termasuk mengunggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP. Setelah akun diverifikasi, pengajuan usulan bansos dapat dilakukan lewat menu yang tersedia, kemudian status usulan dapat dipantau secara berkala.
Sementara bagi masyarakat yang memilih jalur offline, pendaftaran dapat dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan sesuai domisili, dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP dan KK. Permohonan akan dibahas melalui musyawarah desa atau kelurahan (Musdes/Muskel) untuk menentukan kelayakan penerima.
Dengan demikian, tautan pendaftaran bansos PKH untuk ibu hamil Rp 3 juta yang beredar di media sosial dan meminta data termasuk nomor Telegram serta OTP dinyatakan tidak benar. Masyarakat diimbau menggunakan jalur pendaftaran resmi melalui aplikasi Kemensos atau melalui kantor desa/kelurahan setempat.

