Liputan6.com melakukan penelusuran terhadap klaim yang menyebut adanya tautan (link) pendaftaran bantuan sosial (bansos) khusus untuk ibu hamil. Hasil penelusuran menunjukkan klaim tersebut tidak benar.
Penelusuran mengarah pada artikel Liputan6.com berjudul “Cara Mudah Cek Bansos PKH BPNT: Panduan Lengkap Status Penerima” yang menjelaskan Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai bantuan sosial bersyarat untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin dan rentan. Program ini berfokus pada aspek kesehatan dan pendidikan anak, serta kesejahteraan ibu hamil dan lansia.
PKH menyasar keluarga dengan komponen tertentu, antara lain ibu hamil atau menyusui (maksimal dua kali kehamilan), anak usia dini (balita 0–6 tahun) maksimal dua anak, anak usia sekolah (SD, SMP, SMA) yang belum menyelesaikan pendidikan wajib 12 tahun, penyandang disabilitas berat, serta lansia berusia 60 tahun ke atas.
Penelusuran juga mengarah pada artikel Liputan6.com berjudul “Cara Daftar Bansos Kemensos dan Tips Hindari Penipuan”. Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa pendaftaran bansos dapat dilakukan melalui dua jalur utama, yakni daring (online) menggunakan aplikasi resmi atau luring (offline) melalui kantor desa/kelurahan setempat.
Untuk pendaftaran bansos Kemensos secara online, masyarakat dapat menggunakan aplikasi resmi “Cek Bansos” yang dikembangkan oleh Kementerian Sosial. Langkahnya meliputi mengunduh aplikasi melalui Google Play Store atau App Store, membuat akun baru dengan mengisi data sesuai Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), mengunggah foto KTP serta swafoto sambil memegang KTP, lalu menunggu proses verifikasi akun yang dikirim melalui email dan diverifikasi admin Kemensos.
Setelah akun aktif, pengguna dapat mengajukan usulan bansos melalui menu “Daftar Usulan” dan “Tambah Usulan”, melengkapi data diri, serta memilih jenis bantuan yang diinginkan seperti PKH atau BPNT. Usulan akan diverifikasi oleh Dinas Sosial setempat. Status pengajuan juga dapat dipantau melalui menu “Status Usulan”, termasuk memahami alasan penolakan dan mengajukan sanggahan jika memungkinkan.
Bagi warga yang memilih jalur luring, pendaftaran dapat dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan sesuai domisili, dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP dan KK yang masih berlaku.
Dalam penelusuran yang sama, ditemukan pula bahwa poster yang beredar dalam klaim tersebut dikutip dari infografis media Sindonews berjudul “Siap-siap, Ibu Hamil Bisa Dapat Bansos Rp3 Juta Per Tahun” yang dimuat pada Sabtu, 3 Juli 2021.

