Sebuah pesan berantai yang mengatasnamakan Polri dan TNI AD kembali beredar di media sosial. Pesan itu berisi peringatan tentang dugaan modus kejahatan dengan memanfaatkan anak kecil yang menangis di jalan dan meminta diantar ke suatu alamat.
Unggahan serupa ditemukan beredar sejak pekan lalu. Salah satu akun di Facebook membagikan pesan tersebut pada 16 April 2026, disertai ajakan agar informasi itu disebarkan kepada keluarga dan teman.
Dalam narasinya, pesan berantai itu menyebut bahwa jika seseorang menemukan anak kecil menangis di jalan sambil menunjukkan alamat dan meminta diantar, maka orang tersebut diminta membawa anak itu ke kantor polisi atau koramil terdekat, bukan mengantarkannya ke alamat yang disebut. Pesan itu mengklaim tindakan tersebut diperlukan karena anak disebut digunakan pelaku untuk menggiring korban ke lokasi kejahatan, dengan ancaman perampokan, pemerkosaan, dan penculikan.
Namun, hasil penelusuran menunjukkan pesan berantai tersebut merupakan hoaks berulang. Klaim serupa telah muncul dan dibantah sejak 2012.
Liputan6.com juga pernah memeriksa pesan yang sama dalam artikel bertanggal 29 Oktober 2019 berjudul “Cek Fakta: Hoaks Modus Kejahatan Anak Kecil Menangis di Jalan”. Dalam artikel itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Rikwanto, menyatakan kepolisian tidak pernah mengeluarkan imbauan terkait klaim modus baru tersebut.
“Kami tidak pernah mengeluarkan imbauan terkait modus baru penjahat untuk melakukan perampokan, pemerkosaan, dan penculikan,” kata Rikwanto.
Ia menambahkan, meski tidak ada laporan kasus terkait klaim tersebut, masyarakat tetap dapat menyalurkan niat menolong melalui jalur yang aman dengan melaporkan ke polisi apabila menemukan situasi serupa. Menurutnya, langkah itu dapat menjaga keamanan penolong tanpa menghilangkan niat baik untuk membantu.
Dengan demikian, pesan berantai yang diklaim berasal dari Polri tentang modus kejahatan anak kecil menangis di jalan dipastikan tidak benar atau hoaks.

