Sebuah unggahan di Facebook pada 22 April 2026 memuat klaim adanya tautan pendaftaran Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 untuk berbagai kategori penerima, mulai dari balita hingga lansia. Unggahan itu juga mencantumkan rincian nominal bantuan dan mengajak warganet mendaftar melalui “website resmi Kementerian Sosial” dengan batas pendaftaran yang disebut sampai 29 Desember 2025.
Dalam unggahan tersebut, terdapat tombol “daftar” yang mengarah ke sebuah tautan. Saat dibuka, tautan tersebut membawa pengguna ke halaman situs yang meminta data pribadi, antara lain nama lengkap dan nomor Telegram.
Hasil penelusuran menyimpulkan klaim tersebut tidak benar. Cek Fakta Liputan6.com menemukan rujukan pada pengumuman di situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos) berjudul “Waspada Hoaks terkait Bantuan Sosial”. Dalam pengumuman itu, Kemensos menegaskan tidak pernah membuat situs ataupun tautan terkait pendaftaran maupun pencairan bantuan sosial.
Kemensos menjelaskan, penerima bantuan sosial Program Kartu Sembako/BPNT dan PKH adalah masyarakat yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bagi masyarakat yang merasa layak menerima tetapi belum terdaftar di DTKS, pengusulan dapat dilakukan melalui pemerintah daerah atau melalui Aplikasi Cek Bansos pada menu Usul-Sanggah.
Penelusuran juga merujuk pada artikel Liputan6.com berjudul “Cara Mengecek Bantuan PKH, Panduan Lengkap untuk Penerima Manfaat” yang terbit pada 2 Oktober 2024. Artikel itu memaparkan langkah pendaftaran usulan PKH secara online melalui aplikasi “Cek Bansos”, mulai dari mengunduh aplikasi, membuat akun, memilih menu “Daftar Usulan”, menambahkan usulan, mengisi data diri dan keluarga, memilih jenis bantuan, hingga mengirim pendaftaran. Setelah itu, data akan melalui proses validasi dan verifikasi oleh pihak berwenang.
Dengan demikian, tautan pendaftaran PKH tahap 3 yang beredar di media sosial tersebut dinyatakan hoaks. Masyarakat diimbau untuk memeriksa kebenaran informasi bantuan sosial melalui kanal resmi dan tidak menyebarkan tautan yang tidak dikeluarkan secara resmi oleh Kementerian Sosial.

