Sebuah unggahan di Facebook mengeklaim Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akan mengenakan denda Rp20 juta kepada masyarakat yang tidak mematikan lampu dan kulkas pada malam hari. Unggahan itu turut menyertakan foto Bahlil serta narasi yang menyatakan kebijakan tersebut “serius” dan “tidak main-main”.
Namun, berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan informasi valid maupun pernyataan resmi dari Bahlil yang menyebut adanya kebijakan denda Rp20 juta terkait penggunaan listrik rumah tangga. Konten dalam unggahan tersebut dinilai merupakan hasil penyuntingan yang menyesatkan.
Faktanya, narasi yang beredar itu identik dengan judul artikel yang dimuat Detik pada 30 Maret 2026, yakni “Bahlil soal Dampak Harga Minyak Naik ke BBM Subsidi: Tunggu Tanggal Mainnya!”. Artikel tersebut membahas kenaikan harga minyak dunia dan potensi dampaknya terhadap BBM subsidi, bukan mengenai aturan denda terkait pemakaian listrik di rumah.
Dalam konteks kebijakan energi, pemerintah disebut berfokus pada upaya menjaga stabilitas energi dan memastikan BBM subsidi tetap terjangkau di tengah tekanan global, tanpa mengeluarkan aturan seperti yang diklaim dalam unggahan.
Dengan demikian, klaim bahwa Bahlil akan mendenda masyarakat sebesar Rp20 juta karena tidak mematikan lampu dan kulkas pada malam hari merupakan informasi tidak benar atau hoaks.

