Sebuah video berdurasi 20 detik yang beredar di TikTok dan telah ditonton lebih dari 3,5 juta kali menampilkan jet tempur yang diklaim sebagai F-22 milik Amerika Serikat melintasi wilayah udara Indonesia tanpa izin. Narasi dalam video itu juga menyebut pesawat tersebut kemudian dicegat oleh jet tempur F-16 milik TNI Angkatan Udara.
Meski diunggah sejak Februari, video tersebut kembali ramai diperbincangkan warganet, terutama di kolom komentar, seiring mengemukanya isu permintaan akses wilayah udara atau blanket overflight antara Indonesia dan Amerika Serikat. Sejumlah pengguna mempertanyakan keaslian rekaman, bahkan menduga video dibuat menggunakan kecerdasan buatan.
Klaim yang beredar berbunyi: “Di saat F-22 Amerika melintasi langit Indonesia tanpa izin: Di situlah TNI dengan F-16nya bertindak mencegahnya.” Namun, hasil pemeriksaan tim Cek Fakta DW menyimpulkan klaim tersebut salah.
Untuk memverifikasi dugaan rekayasa, DW menganalisis video menggunakan alat pendeteksi AI Hive Moderation. Hasilnya menunjukkan probabilitas video dibuat dengan AI hanya 2,6 persen, sehingga rekaman itu dinilai kemungkinan besar bukan hasil generatif AI. Meski demikian, DW kemudian menelusuri asal-usul visual dalam video tersebut.
Dengan menggunakan Google Reverse Image dan mengambil beberapa potongan gambar dari video viral, DW menemukan sejumlah visual serupa yang berasal dari sumber lain dengan konteks berbeda. Salah satu potongan video cocok dengan rekaman jet tempur F-22 yang sedang lepas landas di ajang AirVenture Oshkosh 2023. Video tersebut diunggah di akun YouTube VH Aviation dan berlokasi di Amerika Serikat, bukan di Indonesia.
Sementara itu, visual F-16 yang disebut sebagai aksi pencegatan juga ditemukan berasal dari dokumentasi lain. Di antaranya rekaman barisan jet tempur TNI AU dalam rangka persiapan perayaan HUT ke-80 TNI. Dalam video pembanding itu tidak terdapat narasi pencegatan maupun situasi darurat seperti yang diklaim dalam video viral.
Temuan tersebut menunjukkan video yang beredar merupakan gabungan beberapa potongan visual dari peristiwa berbeda yang kemudian disusun dengan narasi keliru seolah-olah terjadi pelanggaran wilayah udara dan pencegatan di Indonesia.
DW juga menyoroti bahwa pencegatan pesawat asing yang melanggar kedaulatan wilayah udara Indonesia tidak sesederhana yang digambarkan dalam video singkat tersebut. Penggunaan wilayah udara diatur ketat dalam hukum internasional, termasuk Konvensi Chicago 1944, yang menegaskan setiap negara memiliki kedaulatan penuh atas ruang udara di atas teritorinya. Konsekuensinya, tidak ada konsep “langit bebas” yang bisa dilintasi tanpa izin, dan setiap pesawat—terutama pesawat militer—wajib memperoleh persetujuan sebelum memasuki wilayah negara lain.
Marsekal TNI (Purn.) Chappy Hakim, Ketua Umum Pusat Studi Air Power Indonesia sekaligus mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (2002–2005), menegaskan aturan tersebut berlaku universal. “Melintas wilayah udara negara lain itu harus izin. Tidak ada wilayah udara yang bebas. Kalau tidak berizin, itu pelanggaran,” ujarnya kepada DW.

