Daftar Hoaks yang Mencatut Nama Polri, dari Pesan Berantai hingga Klaim Pemutihan Pajak

Daftar Hoaks yang Mencatut Nama Polri, dari Pesan Berantai hingga Klaim Pemutihan Pajak

Sejumlah informasi menyesatkan yang mencatut nama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali beredar di masyarakat. Hoaks semacam ini menyebar melalui media sosial maupun aplikasi percakapan, dengan narasi yang beragam—mulai dari peringatan modus kejahatan hingga klaim kebijakan tertentu.

Berikut beberapa contoh hoaks yang mencatut nama Polri sebagaimana ditemukan dalam penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

1. Pesan berantai mengatasnamakan Polri dan TNI soal modus anak kecil menangis di jalan

Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan kembali pesan berantai yang diklaim berasal dari Polri terkait modus kejahatan menggunakan anak kecil yang menangis di jalan dan meminta diantar ke sebuah alamat. Pesan ini disebut beredar sejak pekan sebelumnya dan salah satunya diunggah akun Facebook pada 16 April 2026.

Dalam pesan tersebut, pengirim mengklaim informasi berasal dari “POLRI & TNI AD” dan meminta orang yang bepergian sendirian untuk membawa anak tersebut ke kantor polisi atau Koramil terdekat, bukan mengantarkan ke alamat yang ditunjukkan. Pesan itu juga menyebut modus tersebut sebagai cara pelaku untuk merampok, memperkosa, dan menculik, serta mengajak penerima untuk membagikannya seluas mungkin.

Akun yang mengunggah pesan itu menambahkan ajakan agar informasi tersebut diingatkan kepada teman, saudara, dan keluarga.

2. Klaim pemutihan pajak kendaraan Februari 2026 dari Korlantas Polri

Cek Fakta Liputan6.com juga mendapati unggahan di TikTok yang memuat klaim “pemutihan pajak kendaraan 2026” yang disebut berlaku secara online pada 5 Februari hingga 28 Februari. Unggahan itu menyebut adanya fasilitas seperti “gratis ganti plat”, “gratis pajak”, dan “gratis balik nama”.

Postingan tersebut menyertakan foto Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho. Pada bagian keterangan, unggahan itu turut menuliskan klaim pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor, pembebasan denda PKB dan denda balik nama untuk kendaraan kedua dan seterusnya, serta pembebasan denda SWDKLLJ, disertai ajakan untuk segera mendaftar.

3. Video klaim Sri Mulyani diperiksa Bareskrim Polri di Kementerian Keuangan

Hoaks lain yang beredar adalah klaim video yang menyebut mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani diperiksa Bareskrim Polri di Kementerian Keuangan. Informasi ini diunggah di Facebook pada 11 Oktober 2025.

Dalam unggahan tersebut terdapat tulisan “RATU PAJAK KONOHA SRI MULYANI DI PERIKSA BARESKRIM POLRI” disertai tagar terkait. Video yang dibagikan merupakan cuplikan berita Kompas TV dengan judul “Sri Mulyani diperiksa”, serta narasi yang menyebut pemeriksaan dilakukan di Kementerian Keuangan, bukan di Bareskrim Mabes Polri seperti saksi lainnya. Unggahan itu juga disertai teks tambahan yang menyebut video tersebut “viral” dan memancing tanggapan warganet.

Rangkaian contoh di atas menunjukkan pola umum hoaks yang mencatut institusi resmi, baik melalui pesan berantai maupun unggahan di platform media sosial. Masyarakat diimbau untuk lebih cermat memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya.