Pemilih kerap menentukan pilihan berdasarkan kesan yang ditangkap dari pesan para kandidat, baik saat kampanye maupun ketika debat. Karena itu, penampilan yang meyakinkan, solusi yang konkret, serta cara menyampaikan gagasan menjadi faktor yang berpotensi membentuk persepsi publik. Selain isi pernyataan, unsur nonverbal seperti ekspresi wajah dan bahasa tubuh juga dapat memengaruhi penilaian pemilih.
Debat calon presiden yang disiarkan langsung dari kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa, 12 Desember 2023, menandai dimulainya rangkaian debat kampanye Pemilihan Presiden 2024. Debat menjadi panggung bagi tiga pasangan calon: Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar (nomor urut 1), Prabowo Subianto–Gibran (nomor urut 2), serta Ganjar Pranowo–Mahfud MD (nomor urut 3).
Dalam pelaksanaannya, debat mengangkat tema-tema yang menjadi sorotan masyarakat, mencakup aspek sosial, politik, hukum, pemerintahan, hak asasi manusia, demokrasi, layanan publik, korupsi, hingga kerukunan warga. Format debat yang dipandu pembawa acara serta menghadirkan narasumber dari kalangan pakar turut membentuk dinamika diskusi yang disaksikan luas oleh publik.
Artikel opini ini menyoroti fenomena yang muncul dalam debat, ketika para kandidat terlibat adu opini dengan gaya komunikasi saling sahut dan sindir secara tajam yang dapat memantik emosi publik. Untuk membaca tujuan dan fungsi gaya bahasa tersebut, penulis menggunakan pendekatan teori tindak tutur ilokusi dari John Searle.
Menurut Searle (dikutip dalam Rahardi, 2003), tindak tutur ilokusi dapat dikelompokkan ke dalam lima bentuk, masing-masing dengan fungsi komunikatif berbeda: asertif, direktif, deklaratif, komisif, dan ekspresif. Asertif berkaitan dengan tindakan menyatakan sesuatu sesuai kebenaran atau apa adanya, misalnya memberitahukan, menyarankan, menuntut, atau melaporkan. Direktif bertujuan mendorong mitra tutur melakukan tindakan, seperti memerintah, meminta, melarang, memberi nasihat, atau merekomendasikan.
Deklaratif berfungsi memastikan kesesuaian isi proposisi dengan kenyataan, misalnya mengesahkan, memutuskan, membatalkan, mengizinkan, atau melarang, dan umumnya dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan. Sementara itu, komisif mengikat penutur pada tindakan di masa depan, seperti berjanji, bersumpah, menyatakan kesanggupan, menawarkan, atau bernazar. Adapun ekspresif digunakan untuk mengungkapkan sikap psikologis penutur terhadap suatu keadaan, misalnya berterima kasih, meminta maaf, mengecam, memuji, mengeluh, menuduh, atau mengkritik.
Debat capres dipandang penting karena memberi ruang bagi pemilih untuk menilai kelebihan dan kekurangan kandidat, yang pada akhirnya dapat memengaruhi pilihan politik. Faramida dkk. dalam Pratama (2018) menggambarkan debat sebagai kegiatan adu argumentasi antara dua pihak atau lebih untuk mendiskusikan, memutuskan masalah, serta mengkaji perbedaan. Dalam pengertian itu, debat menjadi arena menguji kelayakan sebuah usul: ada pihak pendukung dan ada pihak penyangkal.
Tujuan debat, sebagaimana dipaparkan dalam tulisan tersebut, antara lain mengeksplorasi alasan di balik setiap sudut pandang agar dapat dipahami secara persuasif. Kemampuan komunikasi pembicara menjadi kunci agar argumentasi tersampaikan dengan baik. Debat juga dapat mendorong perubahan dukungan: pemilih yang semula tidak mendukung bisa menjadi pendukung, atau yang sebelumnya tidak berniat memilih dapat terdorong untuk menentukan pilihan.
Namun, penulis menilai ada risiko ketika kandidat melontarkan narasi yang menyakitkan, menyindir, atau merendahkan. Pernyataan semacam itu dapat berdampak pada dukungan, termasuk mengurangi simpati publik. Karena itu, kehati-hatian dalam memilih diksi dan menyampaikan kritik dinilai penting: satu kalimat yang dianggap menohok dapat memunculkan penolakan, sementara bahasa yang santun dan masuk akal dapat menjadi nilai tambah.
Dalam kerangka analisis, penulis mengajukan sejumlah aspek yang dapat digunakan untuk membaca dampak debat terhadap persepsi pemilih. Pertama, pemahaman isu: sejauh mana kandidat memahami persoalan yang dianggap penting oleh pemilih dan mampu menjelaskan solusi. Kedua, gaya komunikasi dan kemampuan berbicara: seberapa jelas dan meyakinkan kandidat menyampaikan visi, misi, serta gagasan. Ketiga, respons terhadap pertanyaan kritis dan kritik lawan: apakah jawaban diberikan secara cepat dan substansial, atau justru menghindari pokok pertanyaan.
Aspek lain yang dinilai relevan adalah kredibilitas, citra dan kesan keseluruhan, serta kepercayaan dan integritas. Penampilan kandidat selama debat—termasuk momen yang menonjol positif atau negatif—dapat memengaruhi persepsi pemilih. Debat juga dapat memperkuat atau justru merusak kepercayaan publik apabila ada isu yang dinilai belum ditanggapi secara memadai.
Selain faktor kandidat, liputan media dan respons publik turut menentukan bagaimana debat diterima masyarakat luas. Penulis menekankan pentingnya jurnalis menyampaikan liputan secara jujur, tanpa rekayasa, agar publik dapat menilai sendiri siapa yang dinilai layak memimpin Indonesia lima tahun ke depan.
Pada akhirnya, analisis semacam ini dipandang dapat membantu memahami dampak debat capres terhadap persepsi pemilih sekaligus menjadi masukan bagi tim kampanye untuk menyesuaikan strategi menjelang Pilpres 2024. Penulis juga menilai penting bagi kandidat untuk memperhatikan umpan balik pemilih dan meresponsnya secara positif.

